slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Fahmi by Fahmi
10-07-2026 17:23:11
in Hukum
penyalahgunaan BBM subsidi

: Ilustrasi penyalahgunaan BBM subsidi by AI

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Achmad Thohir didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar bersama seorang rekannya, Santo yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Perbuatan tersebut dilakukan di SPBU 34.42.403, Jalan Raya Anyer, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada April 2026.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus ini bermula pada 26 April 2026 ketika Santo memberikan uang modal sebesar Rp8,2 juta kepada pelaku untuk membeli sekitar 1.000 liter Biosolar bersubsidi.

Selanjutnya, pada 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mengambil sebuah truk boks Mitsubishi FE 334 berwarna kuning putih yang diparkir di lapak milik Santo di kawasan Merak, Kota Cilegon.

“Truk tersebut telah dimodifikasi dengan sebuah tangki besi berkapasitas besar yang dipasang di dalam boks serta dilengkapi mesin pompa yang dioperasikan melalui saklar dari kabin pengemudi,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Jumat 10 Juli 2026.

Di dalam kabin juga ditemukan tujuh pasang pelat nomor kendaraan berbeda. Sebelum berangkat menuju SPBU, terdakwa mengganti pelat nomor asli kendaraan dengan pelat lain yang disesuaikan dengan barcode Pertamina yang telah diberikan Santo.

“Sebanyak 92 barcode tersimpan di telepon genggam terdakwa dan diduga digunakan agar kendaraan memperoleh akses pembelian Biosolar bersubsidi berulang kali,” ungkap JPU.

Sekitar pukul 23.55 WIB, pelaku bersama Joyo Usman melakukan pengisian Biosolar sebanyak 73,5 liter di SPBU 34.42.403 dengan nilai pembelian sekitar Rp500 ribu.

Setelah pengisian selesai, pelaku mengaktifkan pompa sehingga Biosolar dari tangki kendaraan dipindahkan ke tangki penampungan yang berada di dalam boks truk. Setelah itu kendaraan diparkir di kawasan Merak Atas.

Keesokan harinya, 29 April 2026, pelaku kembali mengambil truk tersebut, mengganti pelat nomor kendaraan dengan nomor berbeda, lalu kembali mengisi Biosolar sebanyak 73,5 liter di SPBU yang sama. Setelah BBM dipindahkan ke tangki penampungan menggunakan pompa, terdakwa diamankan oleh personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.

Petugas yang sedang berpatroli mencurigai truk tersebut karena pelat nomor bagian depan dan belakang berbeda, yakni B 9424 TP di depan dan B 9486 SCN di belakang. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tangki penampungan Biosolar berkapasitas sekitar 5 ton yang tersembunyi di dalam boks truk.

Selain itu, polisi juga menyita tujuh pasang pelat nomor kendaraan, 92 barcode Pertamina yang tersimpan di telepon genggam pelaku, serta uang tunai Rp5,8 juta yang merupakan sisa modal pembelian Biosolar. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan.

“Hasil pengujian laboratorium dari Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi melalui laporan Nomor 202601176/PK/DPMP.2/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 menyatakan bahwa sampel BBM yang disita memenuhi spesifikasi Solar B-40 sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sehingga merupakan BBM yang layak dipasarkan di dalam negeri,” tutur JPU.

Sementara itu, ahli migas Jimmi Nanang Nugroho menerangkan bahwa pelaku tidak memiliki izin usaha hilir migas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Direktur CV Cahaya Alkemal Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp326,8 Juta

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Buka Lomba Berburu dan Bakti Sosial

Menurut ahli, perbuatan terdakwa diduga merupakan bentuk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi karena memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi, menggunakan pelat nomor berbeda, serta puluhan barcode untuk memperoleh Biosolar bersubsidi secara berulang.

Atas perbuatannya, pelaku didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor Daru

Tags: Pengadilan Negeri Serangpenyalahgunaan BBM subsidiPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Atasi Ancaman Kekeringan Sawah, Distan Salurkan Puluhan Pompa Air ke Poktan

Next Post

Direktur CV Cahaya Alkemal Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp326,8 Juta

Related Posts

pencuri motor
Hukum

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

by Fahmi
Jumat, 10 Juli 2026 17:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asep Saepudin melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya, Misna alias Chumplung, yang hingga kini masih berstatus...

Read moreDetails

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Direktur CV Cahaya Alkemal Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp326,8 Juta

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Buka Lomba Berburu dan Bakti Sosial

Lewat Ngobrol Santai di Warung, Bhabinkamtibmas Desa Ciakar Ajak Warga Jaga Kamtibmas

AKP Fredo Leonardo Resmi Jabat Kasatreskrim Polres Lebak

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Bongkar Praktik Pungli di Kawasan PT Nikomas Gemilang, Polda Banten Tangkap Empat Pelaku

Dugaan Pemerasan PT Gandasari Energi, Polda Banten Tetapkan Ketua HNSI Kabupaten Serang Sebagai Tersangka

Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Next Post
penggelapan dana

Direktur CV Cahaya Alkemal Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp326,8 Juta

Sekolah Rakyat Kota Serang

Tak Punya Biaya, Dua Kakak Beradik di Kota Serang ini Berharap Lolos Sekolah Rakyat

kurir sabu

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

Jumat, 10 Juli 2026 19:24
Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

Jumat, 10 Juli 2026 18:08
Wakil Ketua DPRD Tangsel

PKS Tempatkan Mustopa Isi Kursi Wakil Ketua DPRD Tangsel

Jumat, 10 Juli 2026 18:05
Bupati Serang

Di MTQ ke XXIII Tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Serang Raih Juara III

Jumat, 10 Juli 2026 18:01
pencuri motor

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Jumat, 10 Juli 2026 17:57
Bupati Pandeglang

Tarik Investor, Bupati Dorong Pembangunan Kawasan Industri di Pandeglang

Jumat, 10 Juli 2026 17:54
DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

Jumat, 10 Juli 2026 19:24
Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

Jumat, 10 Juli 2026 18:08
Wakil Ketua DPRD Tangsel

PKS Tempatkan Mustopa Isi Kursi Wakil Ketua DPRD Tangsel

Jumat, 10 Juli 2026 18:05
Bupati Serang

Di MTQ ke XXIII Tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Serang Raih Juara III

Jumat, 10 Juli 2026 18:01
pencuri motor

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Jumat, 10 Juli 2026 17:57
Bupati Pandeglang

Tarik Investor, Bupati Dorong Pembangunan Kawasan Industri di Pandeglang

Jumat, 10 Juli 2026 17:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

by Abdul Rozak
Jumat, 10 Juli 2026 19:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - DPD Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Banten, siap menjadi tuan rumah untuk program kampung Hortikultura tahun...

Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

by Eko Fajar
Jumat, 10 Juli 2026 18:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– PT Mitra Sendang Kemakmuran selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Banten akan menghadirkan Public Exhibition New Honda...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak