KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang memilih skema sewa kendaraan dinas merupakan langkah yang lebih hemat dan efisien, dibandingkan membeli kendaraan baru.
Menurut Yanuar, kebijakan tersebut merupakan strategi mitigasi risiko fiskal yang tepat jika dilihat dari perspektif tata kelola keuangan modern.
Penilaian terhadap kebijakan itu, kata dia, tidak cukup hanya melihat besaran anggaran, tetapi juga harus memperhitungkan total biaya kepemilikan aset atau Total Cost of Ownership (TCO).
“Dalam perspektif tata kelola keuangan modern, skema sewa kendaraan justru lebih efisien karena pemerintah tidak dibebani biaya kepemilikan aset dalam jangka panjang,” ujar Yanuar dihubungi Minggu, 12 Juli 2026.
Ia menjelaskan, skema penyewaan kendaraan telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Regulasi tersebut memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan operasional melalui mekanisme sewa guna menghindari penumpukan aset yang tidak produktif.
Selain itu, pengadaan melalui mekanisme e-purchasing dan e-catalogue sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 dinilai mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.
Yanuar menilai paradigma birokrasi juga perlu bergeser dari orientasi kepemilikan aset menjadi pemanfaatan fungsi aset.
“Pemerintah adalah penyedia layanan publik, bukan perusahaan logistik yang harus memiliki seluruh armada secara fisik,” katanya.
Ia menambahkan, kendaraan operasional memiliki umur ekonomis yang relatif singkat, yakni sekitar empat hingga lima tahun. Setelah melewati masa tersebut, biaya perawatan cenderung meningkat, sementara nilai aset terus mengalami penyusutan.
“Jika pemerintah membeli kendaraan, APBD akan terus terbebani biaya servis, penggantian suku cadang, hingga penyusutan nilai aset. Melalui skema sewa, risiko tersebut dialihkan kepada penyedia jasa,” jelasnya.
Menurut Yanuar, melalui kontrak sewa, pemerintah juga tidak lagi menanggung biaya pajak kendaraan, perpanjangan STNK, asuransi, maupun perawatan rutin.
Bahkan, katanya penyedia jasa berkewajiban menyediakan kendaraan pengganti apabila unit yang digunakan mengalami kerusakan atau menjalani perawatan berkala sehingga operasional pelayanan publik tetap berjalan.
Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, Yanuar mengingatkan agar pelaksanaannya tetap diawasi secara ketat oleh Inspektorat dan instansi terkait guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
“Secara prinsip kebijakan publik, skema sewa kendaraan merupakan praktik yang telah diterapkan di banyak negara maju maupun korporasi besar. Langkah Pemkot Tangsel sudah berada di jalur yang tepat untuk mewujudkan pengelolaan APBD yang lebih sehat, efisien, dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











