SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Personel Unit Lantas Polsek Cikande bersama Satlantas Polres Serang memasang spanduk larangan ngetem di Jembatan Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Jumat, 17 Juli 2026. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan pengemudi angkutan umum dan ojek yang kerap menaikkan serta menurunkan penumpang di lokasi.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan melalui Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri mengatakan, penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat melalui akun media sosial resmi Polsek Cikande terkait angkot dan ojek yang mangkal di badan jalan. Akibatnya, kondisi itu menyebabkan kemacetan dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung turun ke lokasi untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengemudi agar tidak lagi ngetem maupun menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan,” katanya. Selain sosialisasi, petugas juga memasang spanduk imbauan di pagar Jembatan Tambak sebagai bentuk tindak lanjut dan pengingat bagi para pengguna jalan.
Kawasan Jembatan Tambak merupakan salah satu titik padat lalu lintas, terutama pada pagi dan sore hari karena menjadi akses mobilitas ribuan karyawan PT Nikomas Gemilang. Banyaknya ojek yang melayani karyawan menuju Gerbang 2 PT Nikomas Gemilang di Desa Cijeruk kerap menimbulkan kepadatan apabila aktivitas naik turun penumpang dilakukan di badan jalan.
Kapolsek mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih atas laporan masyarakat. Menindaklanjuti aduan tersebut, Unit Lantas Polsek Cikande bersama Satlantas Polres Serang langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban dan edukasi secara humanis,” tuturnya.
Ia mengimbau pengemudi angkot dan ojek mematuhi aturan lalu lintas serta tidak menaikkan atau menurunkan penumpang di lokasi yang dapat mengganggu arus kendaraan.
Editor : Rostinah










