KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa. Seorang pelaku berinisial ASB (21) berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan, sementara penadah sepeda motor hasil kejahatan masih diburu polisi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan korban, serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.
“Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan sebilah pisau dan sempat menjalani perawatan di RSUD Balaraja,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers, Selasa, 21 Juli 2026.
Ia menjelaskan, korban sebelumnya diajak bertemu oleh pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026. Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan memenuhi ajakan tersebut.
Namun, setelah keduanya berbincang, terjadi cekcok. Pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban tersungkur.
Saat korban tidak berdaya, pelaku merampas telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui melarikan diri ke Sumatera Selatan.
Polsek Tigaraksa kemudian berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya pada Minggu, 12 Juli 2026.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor milik korban kepada seseorang di wilayah Tangerang. Polisi telah mengantongi identitas penadah tersebut dan menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Selain telepon genggam, polisi juga menyita sebilah mata pisau yang digunakan saat beraksi serta pakaian korban yang masih terdapat noda darah.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain.
“Atas perbuatannya, ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” terangnya.
Indra juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari di lokasi yang sepi dan minim penerangan.*
Editor : Krisna Widi Aria











