SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Banten bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelar Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, Rabu, 22 Juli 2026.
Kegiatan tersebut diikuti berbagai organisasi kemasyarakatan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan perpajakan daerah sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai arah kebijakan pajak daerah, manfaat pajak bagi pembangunan, hingga pentingnya membangun budaya sadar dan taat pajak di tengah masyarakat.
Sekretaris Bapenda Provinsi Banten, Akhmad Thamrin, mengatakan pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Menurutnya, berbagai inovasi terus dikembangkan agar pelayanan perpajakan semakin mudah diakses, memberikan kepastian hukum, serta berjalan secara transparan.
“Pemerintah Provinsi Banten terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan perpajakan agar masyarakat memperoleh kemudahan, kepastian, dan transparansi dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Thamrin.
Ia mengatakan, penerimaan pajak daerah memiliki peran besar dalam membiayai berbagai program pembangunan. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa setiap pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat.
Ketua ICMI Orwil Banten, Laksma TNI (Purn) Dr. Eden Gunawan, mengatakan organisasi masyarakat memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan literasi perpajakan.
Menurutnya, jaringan organisasi masyarakat dapat menjadi sarana efektif untuk menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan pajak sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela.
“Kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat diharapkan mampu menciptakan partisipasi publik yang lebih luas dalam mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Rosadi, menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan yang harus dijaga melalui kepatuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, kepatuhan membayar pajak bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab warga negara dalam mendukung pembangunan daerah.
Rosadi mengatakan, Kejaksaan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) turut memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kejaksaan lebih mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan penguatan kesadaran hukum masyarakat dibandingkan penindakan. Organisasi masyarakat pun diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar mengenai kebijakan pajak daerah sehingga tercipta budaya sadar dan taat pajak,” katanya.*
Editor : Krisna Widi Aria











