SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bayu Hendrawan diduga melakukan penipuan dengan menggunakan dokumen kendaraan berupa BPKB palsu untuk menggadaikan tiga mobil mewah. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp710 juta.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Bayu tidak beraksi sendiri. Ia diduga menjalankan aksinya bersama Ira Sri Rahayu dan Hanif Oktafianto, yang hingga kini masih dicari polisi.
Kasus yang menjerat Bayu ini terjadi pada 31 Januari, 1 Februari, dan 14 Februari 2025 di wilayah Kota Cilegon dan Kota Serang.
JPU mengungkapkan, perkara bermula ketika Bayu menyewa dua unit mobil milik CV Makmur Jaya Rental Mobil, yakni Toyota Alphard putih tahun 2017 dan Mazda CX-5 putih tahun 2017 milik Agam Muhammad Nasrudin.
Namun, sejak Januari 2025 Bayu tidak lagi membayar biaya sewa, sementara kedua kendaraan tetap dikuasainya dan tidak dikembalikan kepada pemilik.
“Mobil Toyota Alphard itu kemudian lebih dahulu digadaikan kepada pihak lain senilai Rp250 juta tanpa dilengkapi BPKB asli,” kata JPU dikutip dalam surat dakwaannya, Minggu 26 Juli 2026.
Setelah itu, Bayu bersama Ira dan Hanif diduga bersepakat membuat STNK dan BPKB palsu agar kendaraan tersebut dapat kembali digadaikan dengan nilai lebih tinggi.
Dokumen kendaraan palsu itu dibuat melalui dua orang lain berinisial Alin dan Bang Zul alias Iyus. Bayu mengirimkan identitas kendaraan melalui WhatsApp dan membayar biaya pembuatan dokumen palsu sebesar Rp18 juta.
“Selanjutnya, Ira menawarkan Toyota Alphard tersebut kepada Linda dengan nilai gadai Rp360 juta. Untuk meyakinkan korban, Ira dan Hanif membawa langsung kendaraan beserta STNK dan BPKB yang ternyata palsu,” kata JPU.
Korban dijanjikan keuntungan 10 persen atau pengembalian dana sebesar Rp400 juta apabila bersedia memberikan pinjaman dengan jaminan kendaraan tersebut. Tergiur tawaran itu, Linda mentransfer uang Rp360 juta ke rekening Bayu dalam dua tahap, yakni Rp300 juta pada 31 Januari 2025 dan Rp60 juta pada 1 Februari 2025.
Tak berhenti di situ, kendaraan tersebut beberapa kali berpindah tangan sebelum akhirnya kembali dikuasai Bayu. “Pada 8 Februari 2025, Bayu kembali menawarkan mobil Mazda CX-5 yang juga merupakan kendaraan sewaan. Kali ini kendaraan tersebut digadaikan kepada Linda senilai Rp180 juta dengan menggunakan STNK dan BPKB palsu,” ungkap JPU.
Selain itu, Bayu juga meminjam uang Rp200 juta kepada Linda dengan menyerahkan BPKB Mitsubishi Pajero tahun 2019 atas nama Edrian sebagai jaminan. Belakangan diketahui BPKB tersebut juga palsu.
“Korban kemudian memperoleh informasi bahwa kendaraan-kendaraan yang dijadikan jaminan ternyata telah digadaikan kepada pihak lain. Saat ditagih, Bayu tidak mengembalikan uang korban sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polda Banten,” tutur JPU.
Dalam penyelidikan, Bayu berhasil ditangkap di wilayah Bogor. Sementara Ira Sri Rahayu, Hanif Oktafianto, Alin, dan Bang Zul alias Iyus masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Hasil pemeriksaan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyatakan dua BPKB Mitsubishi Pajero yang digunakan sebagai jaminan tidak sesuai dengan data penerbitan resmi sehingga dinyatakan tidak asli. Akibat perbuatannya, Linda mengalami kerugian sebesar Rp710 juta.
“Atas perbuatannya, Bayu Hendrawan didakwa melanggar Pasal 492 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutur JPU.
Editor: Abdul Rozak









