slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

Fahmi by Fahmi
26-07-2026 18:06:34
in Hukum

Ilustrasi penipuan by AI

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bayu Hendrawan diduga melakukan penipuan dengan menggunakan dokumen kendaraan berupa BPKB palsu untuk menggadaikan tiga mobil mewah. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp710 juta.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Bayu tidak beraksi sendiri. Ia diduga menjalankan aksinya bersama Ira Sri Rahayu dan Hanif Oktafianto, yang hingga kini masih dicari polisi.

Kasus yang menjerat Bayu ini terjadi pada 31 Januari, 1 Februari, dan 14 Februari 2025 di wilayah Kota Cilegon dan Kota Serang.
JPU mengungkapkan, perkara bermula ketika Bayu menyewa dua unit mobil milik CV Makmur Jaya Rental Mobil, yakni Toyota Alphard putih tahun 2017 dan Mazda CX-5 putih tahun 2017 milik Agam Muhammad Nasrudin.

Baca Juga :

Tidur dengan Perempuan Aplikasi Kencan, Pria Ini Kehilangan Sepeda Motor dan HP

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan GIGSGOK Festival 2026 di Mall Ciputra Tangerang

Kapolresta Tangerang : Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sesuai Prosedur Hukum

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Namun, sejak Januari 2025 Bayu tidak lagi membayar biaya sewa, sementara kedua kendaraan tetap dikuasainya dan tidak dikembalikan kepada pemilik.

“Mobil Toyota Alphard itu kemudian lebih dahulu digadaikan kepada pihak lain senilai Rp250 juta tanpa dilengkapi BPKB asli,” kata JPU dikutip dalam surat dakwaannya, Minggu 26 Juli 2026.

Setelah itu, Bayu bersama Ira dan Hanif diduga bersepakat membuat STNK dan BPKB palsu agar kendaraan tersebut dapat kembali digadaikan dengan nilai lebih tinggi.

Dokumen kendaraan palsu itu dibuat melalui dua orang lain berinisial Alin dan Bang Zul alias Iyus. Bayu mengirimkan identitas kendaraan melalui WhatsApp dan membayar biaya pembuatan dokumen palsu sebesar Rp18 juta.

“Selanjutnya, Ira menawarkan Toyota Alphard tersebut kepada Linda dengan nilai gadai Rp360 juta. Untuk meyakinkan korban, Ira dan Hanif membawa langsung kendaraan beserta STNK dan BPKB yang ternyata palsu,” kata JPU.

Korban dijanjikan keuntungan 10 persen atau pengembalian dana sebesar Rp400 juta apabila bersedia memberikan pinjaman dengan jaminan kendaraan tersebut. Tergiur tawaran itu, Linda mentransfer uang Rp360 juta ke rekening Bayu dalam dua tahap, yakni Rp300 juta pada 31 Januari 2025 dan Rp60 juta pada 1 Februari 2025.

Tak berhenti di situ, kendaraan tersebut beberapa kali berpindah tangan sebelum akhirnya kembali dikuasai Bayu. “Pada 8 Februari 2025, Bayu kembali menawarkan mobil Mazda CX-5 yang juga merupakan kendaraan sewaan. Kali ini kendaraan tersebut digadaikan kepada Linda senilai Rp180 juta dengan menggunakan STNK dan BPKB palsu,” ungkap JPU.

Selain itu, Bayu juga meminjam uang Rp200 juta kepada Linda dengan menyerahkan BPKB Mitsubishi Pajero tahun 2019 atas nama Edrian sebagai jaminan. Belakangan diketahui BPKB tersebut juga palsu.

“Korban kemudian memperoleh informasi bahwa kendaraan-kendaraan yang dijadikan jaminan ternyata telah digadaikan kepada pihak lain. Saat ditagih, Bayu tidak mengembalikan uang korban sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polda Banten,” tutur JPU.

Dalam penyelidikan, Bayu berhasil ditangkap di wilayah Bogor. Sementara Ira Sri Rahayu, Hanif Oktafianto, Alin, dan Bang Zul alias Iyus masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Hasil pemeriksaan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyatakan dua BPKB Mitsubishi Pajero yang digunakan sebagai jaminan tidak sesuai dengan data penerbitan resmi sehingga dinyatakan tidak asli. Akibat perbuatannya, Linda mengalami kerugian sebesar Rp710 juta.

“Atas perbuatannya, Bayu Hendrawan didakwa melanggar Pasal 492 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutur JPU.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Pengadilan Negeri SerangPenipuan mobil mewahPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tergiur Iming-iming Keuntungan Jual Beras ke Yayasan, Warga Padarincang Jadi Korban Penipuan

Next Post

FKS Foundation Perkuat Literasi dan Numerasi 1.000 Siswa di Cilegon, Kolaborasi Pendidikan Terus Diperluas

Related Posts

Hukum

Tidur dengan Perempuan Aplikasi Kencan, Pria Ini Kehilangan Sepeda Motor dan HP

by Fahmi
Minggu, 26 Juli 2026 18:02

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria berinisial ADB kehilangan sepeda motor Honda PCX dan telepon genggam (HP). Korban kehilangan barang berharga...

Read moreDetails

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan GIGSGOK Festival 2026 di Mall Ciputra Tangerang

Kapolresta Tangerang : Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sesuai Prosedur Hukum

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Dua Pelaku Serahkan Diri ke Polda Banten

Seorang Perempuan Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Truk Tronton di Balaraja

Ratusan Masa Gerudug DPRD Lebak, Pinta Badan Kehormatan Usut Dugaan Keterlibatan Ketua Dewan Dengan Kasus Penculikan Aktivis

Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Dipanggil Polda Banten

Polres Cilegon Gagalkan Penyeludupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar

Pemilik Lagi Tidur, Warung Madura di Ciwandan Cilegon Dibobol Maling

Next Post

FKS Foundation Perkuat Literasi dan Numerasi 1.000 Siswa di Cilegon, Kolaborasi Pendidikan Terus Diperluas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

FKS Foundation Perkuat Literasi dan Numerasi 1.000 Siswa di Cilegon, Kolaborasi Pendidikan Terus Diperluas

Minggu, 26 Juli 2026 18:43

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

Minggu, 26 Juli 2026 18:06

Tergiur Iming-iming Keuntungan Jual Beras ke Yayasan, Warga Padarincang Jadi Korban Penipuan

Minggu, 26 Juli 2026 18:05

Tidur dengan Perempuan Aplikasi Kencan, Pria Ini Kehilangan Sepeda Motor dan HP

Minggu, 26 Juli 2026 18:02

Seorang Anak Hanyut di Sungai Cisadane, Pencarian Hari Kedua Diperluas hingga Radius 750 Meter

Minggu, 26 Juli 2026 18:01

Masuk Triwulan Kedua, Pendapatan Pajak di Kabupaten Serang Meningkat

Minggu, 26 Juli 2026 17:18

FKS Foundation Perkuat Literasi dan Numerasi 1.000 Siswa di Cilegon, Kolaborasi Pendidikan Terus Diperluas

Minggu, 26 Juli 2026 18:43

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

Minggu, 26 Juli 2026 18:06

Tergiur Iming-iming Keuntungan Jual Beras ke Yayasan, Warga Padarincang Jadi Korban Penipuan

Minggu, 26 Juli 2026 18:05

Tidur dengan Perempuan Aplikasi Kencan, Pria Ini Kehilangan Sepeda Motor dan HP

Minggu, 26 Juli 2026 18:02

Seorang Anak Hanyut di Sungai Cisadane, Pencarian Hari Kedua Diperluas hingga Radius 750 Meter

Minggu, 26 Juli 2026 18:01

Masuk Triwulan Kedua, Pendapatan Pajak di Kabupaten Serang Meningkat

Minggu, 26 Juli 2026 17:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

FKS Foundation Perkuat Literasi dan Numerasi 1.000 Siswa di Cilegon, Kolaborasi Pendidikan Terus Diperluas

by Aas Arbie
Minggu, 26 Juli 2026 18:43

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Program FKS Inspire – Terang Cilegon yang dijalankan FKS Foundation sejak 2024 telah menjangkau 1.000 siswa, 60...

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

by Fahmi
Minggu, 26 Juli 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bayu Hendrawan diduga melakukan penipuan dengan menggunakan dokumen kendaraan berupa BPKB palsu untuk menggadaikan tiga mobil mewah....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak