• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Pemilik Lagi Tidur, Warung Madura di Ciwandan Cilegon Dibobol Maling

Fahmi by Fahmi
Rabu, 22 Juli 2026 14:48
in Hukum
bobol warung madura

Ilustrasi bobol warung madura by AI

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Debi April Yangsah dan Hamdani menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang atas dugaan pencurian di Warung Madura Gemoy, Jalan Raya Cilegon–Anyer, Lingkungan Jublin, Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Korban dalam perkara ini adalah Ali Habibi Bin Ahmad, pemilik Warung Madura Gemoy.

RelatedPosts

dugaan penipuan proyek Baznas Banten

Pengusaha Beras di Serang Diduga Tertipu Proyek Fiktif Baznas Banten Senilai Rp20,5 Juta

Minggu, 25 Oktober 2026 14:03
penganiayaan di Anyar Serang

Pria di Kabupaten Serang Didakwa Membacok Dua Orang Akibat Perselisihan Petai

Minggu, 25 Oktober 2026 14:01
peredaran obat tanpa izin di Lebak

Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Peredaran Obat Tanpa Izin Edar

Minggu, 25 Oktober 2026 12:06
Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15

Kasus tersebut, bermula saat Debi mengajak Hamdani keluar rumah untuk ngopi karena mengaku sedang pusing dan memiliki masalah keuangan, termasuk belum mampu membayar uang kontrakan.

“Keduanya sempat berkeliling mencari warung yang masih buka sebelum akhirnya mengunjungi rumah kerabat Hamdani di Kecamatan Anyar hingga menjelang pagi,” ujar JPU dalam surat dakwaannya dikutip Rabu 22 Juli 2026.

Dalam perjalanan pulang, mereka berhenti di Warung Madura Gemoy. Saat itu Hamdani melihat korban sedang tertidur di dalam warung dan terdapat sejumlah barang berharga di dekat korban. Melihat kesempatan tersebut, keduanya diduga sepakat melakukan pencurian.

Menurut JPU, Debi bertugas mengambil barang-barang milik korban, sedangkan Hamdani mengawasi situasi di sekitar lokasi agar aksi mereka tidak diketahui.

“Barang yang diambil meliputi satu unit iPhone 12 warna ungu, satu unit Vivo V29e warna rose gold, satu unit Vivo 1902 warna merah muda, serta uang tunai sebesar Rp4.235.000 yang berada di dalam laci warung,” kata JPU.

Usai beraksi, keduanya menuju rumah kontrakan Debi di Perumahan Curug Asri. Uang hasil pencurian kemudian dibagi, dengan Debi menerima Rp2.515.000 dan Hamdani memperoleh Rp1.720.000.

“Uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi, membayar utang, serta menebus gadai sepeda motor. Sementara tiga telepon seluler hasil curian disimpan di rumah Debi untuk kemudian dijual,” ungkap JPU.

Sehari setelah kejadian, polisi menangkap Debi di rumah kontrakannya di Perumahan Curug Asri, Kecamatan Cibeber. Beberapa jam kemudian, Hamdani juga diamankan di kawasan Link Kalentemu Timur, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban Ali Habibi mengalami kerugian sekitar Rp17.735.000. “Debi April Yangsah dan Hamdani didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutur JPU.

Editor Daru

Tags: bobol warung maduraciwandan cilegonPengadilan Negeri Serangwarung madura
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tekan DBD, Dinkes Lebak Terjunkan Petugas Jumantik

Next Post

Sinergi bank bjb dan LPK Asta Karya Hadirkan Pembiayaan Produktif untuk SDM Berdaya Saing

Next Post
Sinergi bank bjb dan LPK Asta Karya Hadirkan Pembiayaan Produktif untuk SDM Berdaya Saing

Sinergi bank bjb dan LPK Asta Karya Hadirkan Pembiayaan Produktif untuk SDM Berdaya Saing

hibah ABM Banten

Pemprov Banten Tahan Hibah Rp42 Miliar untuk ABM, Tunggu Rencana Kerja Baru

Sabtu, 24 Oktober 2026 14:35
Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 07:46
direksi BUMD Banten

Dimyati Peringatkan Direksi BUMD Banten: Kerja Tak Benar, Cukup Satu Tahun

Sabtu, 24 Oktober 2026 14:40
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jay Idzes Pulih dari Cedera, Siap Bela Sassuolo dan Timnas Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 10:29
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pelantikan DPC NasDem se-Kota Cilegon

NasDem Cilegon Lantik Pengurus DPC Delapan Kecamatan, Targetkan Ranting Terbentuk dalam 30 Hari

by Adam Fadillah
Minggu, 25 Oktober 2026 14:13
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – DPD Partai NasDem Kota Cilegon melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di delapan kecamatan se-Kota Cilegon. Pelantikan...

dugaan penipuan proyek Baznas Banten

Pengusaha Beras di Serang Diduga Tertipu Proyek Fiktif Baznas Banten Senilai Rp20,5 Juta

by Fahmi
Minggu, 25 Oktober 2026 14:03
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria bernama Rizky Selamet Riyadi didakwa melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek pengadaan 80 ton beras...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.