SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – F(33), warga Kampung Picon, Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ditangkap petugas Reskrim Polsek Kragilan pada Kamis malam, 16 Juli 2026. Pelaku pencurian mesin diesel air milik petani itu ditangkap setelah tujuh bulan menjadi buronan.
Kapolsek Kragilan, AKP Ilman Robiana, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban, Jahidi, warga Kampung Picon, kehilangan mesin diesel air yang biasa disimpan di lahan pertaniannya. Peristiwa itu diketahui pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Mesin diesel merek Honda tipe WB30XN berwarna merah tersebut biasa digunakan korban untuk menyedot air guna kebutuhan pertanian,” katanya, Selasa, 28 Juli 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,7 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kragilan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/09/VII/2026/SPKT/Polsek Kragilan/Polres Serang/Polda Banten tertanggal 13 Juli 2026, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Tersangka ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah tempat pangkas rambut di Kampung Pabuaran, Desa Kragilan,” katanya.
Kapolsek menambahkan, tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tuturnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











