SERANG – Kerawanan penyalahgunaan dana bantuan sosial dan
hibah pada APBD makin tinggi. Pola yang akan terjadi ketika daerah tidak
memiliki kepala daerah justru akan membuka peluang banyak kepentingan untuk
memanfaatkan dana hibah dan bantuan sosial.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ade Irawan mengatakan,
kebocoran dana hibah dan bansos justru akan lebih banyak ketika kran besar
tidak ada. Selain itu, pola kebocoran bisa saja terjadi dengan pola lama namun
bergerak tanpa komando dari atas. “Pemimpinnya memang tidak ada, tapi
pegawainnya masih orang lama, ini juga akan menciptakan kebocoran dan
penggunaan yang tidak tepat sasaran dan sarat kepentingan,” ungkap Ade
kepada radarbanten.com via posel, Rabu (12/3/2014).
Sebelumnya, KPK mengirim surat bernomor B-106/01-15/01/2014
kepada Pemprov Banten berisi imbauan penggunaan dana bansos dan hibah dari
APBD. Penggunaan bansos dan hibah ini disarankan agar mengacu pada Permendagri
nomor 39 tahun 2012 tentang Pemberian Bansos dan Hibah.
Selanjutnya Sekda Banten Muhadi menindaklanjuti surat
tersebut dengan melayangkan edaran bernomor 900/564-Huk/2014 pada 3 Maret 2014
kepada seluruh SKPD di Pemprov Banten.
Dalam catatan ICW pada 2010-2011 indikasi penyelewengan dana
hibah dan bansos di Banten mencapai Rp340 miliar dan Rp51 miliar yang di antaranya
sudah dilaporkan ICW ke KPK. Dana hibah tersebar kepada 221 organisasi dan
forum masyarakat yang banyak diketuai oleh kerabat Gubernur Banten Ratu Atut
Chosiyah. Sementara bansos disebar kepada 160 lembaga yang juga terindikasi
fiktif dan banyak dikepalai keluarga Atut. (WAHYUDIN)







