slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Waduh.. Mantan Polisi Jadi Gembong Sabu, Kok Bisa?

Aas Arbi by Aas Arbi
20-11-2015 17:15:49
in Berita Utama, Featured, Hukum
Waduh.. Mantan Polisi Jadi Gembong Sabu, Kok Bisa?

Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat ekspose kasus di Mapolres Serang, Jumat (20/11/2015)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Banten berhasil meringkus bandar narkoba jenis sabu di dua wilayah. Keduanya adalah ZA (35) warga Serang, dan seorang residivis inisial HB (42) warga asli Cianjur, Jawa Barat. Kedua bandar sabu ini dibekuk pihak kepolisian di tempat terpisah.

Awal penangkapan keduanya ketika pada Kamis 12 November 2015, pukul 20.00 WIB petugas dari Ditres Narkoba Polda Banten menggelar Opreais Antik 2015 petugas berhasil membekuk ZA di Jalan Pertigaan Kampung Ambon, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Baca Juga :

Lomba SPPG Polri 2026, Polda Banten Nilai Sejumlah Satuan Pemenuhan Gizi

250 Pelajar Ikuti Turnamen Mobile Legends Polres Serang Cup 2026

Polsek Tigaraksa Dalami Informasi Terkait Proyek Pembangunan di Villa Pasir Nangka

Diduga Cabuli Muridnya, Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri

Dari tangan ZA petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 6,73 gram yang disimpan di dalam dashboard mobil Toyota Yaris Nomor Polisi B 1986 NVD. Keterangan tersangka ZA, sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial HB.

Setelah manangkap ZA, polisi melakukan pengembangan. Pada pukul 21.00 Wib, tersangka ZA kemudian menelepon bandar sabu inisial HB (42) warga Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan sabu.

Tanpa curiga, HB meminta ZA untuk mengambil sabu di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang. Saat akan memberikan sabu seberat 102,57 gram itulah HB dicokok petugas.

HB diketahui mendapatkan sabu dari seorang bandar besar di Jakarta inisal D yang kini masih menjadi target operasi petugas. Dari informasi yang dihimpun, HB merupakan mantan anggota Polda Metro Jaya yang dipecat pada tahun 2000 lalu karena kasus serupa. “Keduanya kita tangkap dari dua tempat berbeda,” ujar Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat ekspose kasus di Mapolres Serang, Jumat (20/11/2015).

Kapolda Banten menambahkan bahwa dari barang bukti yang berhasil diamankan, petugas menduga keduanya merupakan bandar yang cukup besar. “Jumlahnya cukup signifikan,” ujar Kapolda.

Keterangan kedua tersangka kepada pihak kepolisian, mereka telah menjalankan aksinya dalam beberapa tahun ini. Sasaran pasar mereka terdiri dari berbagai kalangan mulai dari karyawan swasta, dan masyarakat umum. “Ini membuktikan wilayah kita masih rentan masuk peredaran narkoba. Jumlah barang bukti ini saja bisa dikonsumsi untuk 100 pengguna,” imbuh Kapolda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Miyanto, membenarkan bahwa kedua tersangka merupakan satu jaringan yang telah lama menjadi target operasi petugas. “Jaringan ini sudah lama memasarkan di wilayah Cikande dan Serang,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, mereka sanggup menjual sabu sebanyak lebih dari satu ons tiap bulannya. Total sabu yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sendiri mencapai Rp200 juta.

Akibat aksinya, tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat 2, subpasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Keduanya diancam pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar. (Wahyudin)

Tags: kriminalPolda Bantenpolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tentukan UMK dengan PP 78, Hudaya : Buruh Pasti Protes

Next Post

Tangani Bencana Musim Hujan, Dinsos Serang Siapkan Rp400 Juta

Related Posts

Lomba SPPG Polri 2026, Polda Banten Nilai Sejumlah Satuan Pemenuhan Gizi
Berita Utama

Lomba SPPG Polri 2026, Polda Banten Nilai Sejumlah Satuan Pemenuhan Gizi

by Fahmi
Minggu, 26 April 2026 18:15

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Banten menggelar penilaian Lomba Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Read moreDetails

250 Pelajar Ikuti Turnamen Mobile Legends Polres Serang Cup 2026

Polsek Tigaraksa Dalami Informasi Terkait Proyek Pembangunan di Villa Pasir Nangka

Diduga Cabuli Muridnya, Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Kapolda dan Wagub Banten Tanam 1.000 Mangrove di Cilegon

Polsek Ciruas Buru Pemasok Dua Pucuk Senjata Api ke Pelaku Curanmor yang Ditangkap di Cikande

RS Hermina Ciruas Tolak Komentari Parkiran Rumah Sakit Jadi Tempat Penyimpanan Barang Bukti Curanmor

Kejar Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang dan Polsek Ciruas Ditodong Senjata Api

ASN di Pandeglang Lapor ke Polda Banten soal Investasi Bodong dan ITE

Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan, Polisi Bangun Jembatan Merah Putih  dan Tanam 1.000 Pohon di Kabupaten Tangerang

Next Post
Tangani Bencana Musim Hujan, Dinsos Serang Siapkan Rp400 Juta

Tangani Bencana Musim Hujan, Dinsos Serang Siapkan Rp400 Juta

Soal Raskin Ke-13 dan 14, Bulog Minta Stakeholder Serius

Soal Raskin Ke-13 dan 14, Bulog Minta Stakeholder Serius

Unik! Cara Angkot Cilegon Hindari Razia Kendaraan

Unik! Cara Angkot Cilegon Hindari Razia Kendaraan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

Minggu, 26 April 2026 19:10
DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

Minggu, 26 April 2026 19:07
Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Minggu, 26 April 2026 18:39
Perputaran Uang di Seba Baduy 2026 Capai Rp1,7 Miliar

Perputaran Uang di Seba Baduy 2026 Capai Rp1,7 Miliar

Minggu, 26 April 2026 18:29
Senin 27 April 2026, Bupati Lebak Rotasi Ratusan Pejabat Eselon III dan IV

Senin 27 April 2026, Bupati Lebak Rotasi Ratusan Pejabat Eselon III dan IV

Minggu, 26 April 2026 18:26
Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik ke Tahap Penyidikan

Minggu, 26 April 2026 18:22
Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

Minggu, 26 April 2026 19:10
DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

Minggu, 26 April 2026 19:07
Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Minggu, 26 April 2026 18:39
Perputaran Uang di Seba Baduy 2026 Capai Rp1,7 Miliar

Perputaran Uang di Seba Baduy 2026 Capai Rp1,7 Miliar

Minggu, 26 April 2026 18:29
Senin 27 April 2026, Bupati Lebak Rotasi Ratusan Pejabat Eselon III dan IV

Senin 27 April 2026, Bupati Lebak Rotasi Ratusan Pejabat Eselon III dan IV

Minggu, 26 April 2026 18:26
Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik ke Tahap Penyidikan

Minggu, 26 April 2026 18:22

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

by Nurandi
Minggu, 26 April 2026 19:10

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satu keluarga di Kampung Cipasung, Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, tinggal di gubuk reyot yang nyaris...

DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

by Nurandi
Minggu, 26 April 2026 19:07

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Lebak meminta para pengusaha angkutan galian C di wilayah Lebak untuk mematuhi aturan terkait pembatasan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak