CILEGON – Di hadapan petugas Satnarkoba Polres Cilegon, dua pelaku pengedar ganja yakni AD dan JL yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba antar pulau, membantah barang bukti berupa dua ons ganja untuk diedarkan, melainkan hanya dipakai sendiri.
Keduanya diketahui bekerja sebagai Karyawan di PT Labitra (jasa penyebrangan Merak Bakauheni). AD, warga Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat mengaku ia bersama JL bekerja di bagian e-ticketing.
“Kita bagian yang masukin kendaraan truk ke kapal. Kita bukan pengedar. Itu barang buat pakai sendiri selama sebulan,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Gogo Galesung mengungkap pihaknya yakin betul bahwa kedua pelaku bukan hanya pemakai. Berdasarkan penyelidikan petugas, kedua pelaku diduga kuat mengedarkan narkoba kepada para pekerja di atas kapal. “Bisanya ada para pemakai ganja di atas kapal, yang memang adalah orang kapal. Kita yakini mereka mendapatkan barang dari kedua pelaku,” katanya. (Riko)









