CILEGON – Satuan unit Narkoba Polres Cilegon berhasil membekuk dua pelaku pengedar ganja yang diduga pengedar ganja antar pulau. Dari dua pelaku berinisial AD dan JL yang merupakan warga Kemayoran Jakarta, polisi berhasil mengamankan dua ons ganja kering siap edar.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan dilakukan di kontrakan kedua pelaku yang berada Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak sekitar pukul 01.30 WIB dini hari tadi.
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Gogo Galesung mengatakan, sementara ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam. “Barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua pelaku yaitu satu lempeng obat penenang, dua buah ktp serta buku tabungan,” ujarnya, Jumat, (1/4/2016).
Gogo menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (20) dengan ancamanan kurungan penjara 5 hingga 10 tahun. “Tidak ada perlawanan saat melakukan penangkapan, karena saat itu kedua pelaku baru saja selesai memakai narkoba, jadi tingkat kemarahannya dan keberaniannya tidak ada,” katanya. (Riko)








