SERANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Adde Rosi Khoerunnisa menilai hukuman untuk kejahatan seksual saat ini masih lemah. Menurutnya kejahatan yang tidak manusiawi seperti itu seharusnya dihukum berat.
“Saat ini pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan hanya lima atau 10 tahun kurungan saja. Seharusnya lebih dari itu, harus dihukum seberat-beratnya agar tidak diikuti oleh orang lain,” ujar Adde saat ditemui di gedung DPRD Provinsi Banten, Senin (23/5/2016).
Menurut Adde, hukuman yang ringan saat ini menjadi salah satu penyebab maraknya kejahatan seksual yang terjadi di Provinsi Banten. Misalnya dua kejadian yang sangat tidak berperikemanusiaan yang terjadi di Tangerang dan telah menjadi sorotan nasional.
“Dua kejahatan itu sangat mengiris hati saya, sebagai perempuan saya mengutuk perbuatan itu. Dan hukuman berat sudah sepantasnya diganjar kepada para pelaku tersebut,” papar Aci (sapaan akrab Adde Rosi).
Menyikapi persoalan tersebut menurut Aci perlu peran berbagai lapisan masyarakat di Banten, khususnya keluarga. Menurutnya, tanpa ada peran serta masyarakat, persoalan tersebut akan sulit diantisipasi. (Bayu)








