SERANG – Dari 40 peraturan daerah (perda) kabupaten kota yang masuk kajian Biro Hukum Pemprov Banten untuk dibatalkan, Gubernur Rano Karno baru menyetujui dan menandatangani surat keputusan (SK) pembatalan terhadap 15 perda. SK Gubernur tersebut selanjutnya ditindaklanjuti pemkot dan pemkab untuk diusulkan revisi ke DPRD masing-masing. “Hingga saat ini sudah ada 15 perda yang disetujui pembatalannya oleh Pak Gubernur. Itu secepatnya dalam waktu seminggu ditindaklanjuti pemda masing-masing untuk mengajukan perbaikan ke DPRD,” kata Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Banten Agus Mintono, Selasa (21/6).
Agus menjelaskan, pembatalan perda tersebut bukan dalam artian penghapusan perda, melainkan hanya direvisi atau disempurnakan mengikuti aturan yang ada di atasnya sehingga tidak menghambat investasi. “Jadi, dari 15 perda itu ada yang direvisi sebagian, ada juga yang direvisi seluruhnya. Kenapa direvisi, karena dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Jadi, perda itu istilah hukumnya dibatalkan dulu, sekarang dicabut karena sudah tidak sesuai dengan aturan di atasnya. Baru kemudian perda itu diperbaiki disesuaikan dengan aturan baru di atasnya,” jelasnya.
Agus menambahkan, dari 40 perda yang diusulkan untuk dibatalkan mayoritas tentang perizinan. Namun, Agus enggan merilis 15 perda yang telah dibatalkan oleh Gubernur Banten. Agus hanya mencontohkan, perda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, itu kan ada putusan MK terkait penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Jadi, daerah harus menyesuaikan makanya dibatalkan,” ungkapnya.
Agus melanjutkan, ke-25 perda lainnya ditargetkan akan dibatalkan akhir Juni ini. Agus pun menegaskan bahwa dari 40 perda yang diusulkan dibatalkan oleh Biro Hukum, tidak ada Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) yang menuai polemik di Kota Serang. “Apakah sisanya akan segera di-SK-kan, itu menunggu hingga akhir Juni. Sebab, targetnya minggu depan sudah selesai,” ungkapnya.
Terkait perda di Provinsi Banten, Agus mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), baik jumlah maupun jenis perda di provinsi yang dinilai menghambat investasi. “Kami masih menunggu. Untuk yang provinsi, kami sampai sekarang belum mengetahui jumlah dan perda tentang apa saja,” akunya.
Sebelumnya, Sekda Banten Ranta Soeharta menyebutkan bahwa ada tiga perda di Banten yang akan dibatalkan oleh Kemendagri. Namun, Pemprov belum mengetahui perda apa saja yang akan direvisi tersebut. “Kita ada tiga, tetapi perda apa saja kan belum tahu, belum ada surat dari Kemendagri,” katanya.
Ranta mengaku, Pemprov pun akan mengikuti keputusan pemerintah pusat jika ada perda di Provinsi Banten yang menghambat investasi. “Yang pasti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 587/476/SJ tentang Pencabutan atau Perubahan Aturan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi atau Perizinan pertengahan Februari lalu, Pemprov Banten telah menginventarisasi sekitar 40 perda di kabupaten kota yang masuk dalam rencana pencabutan, sedangkan perda di provinsi diinventarisasi oleh Kemendagri,” jelasnya. (Deni S/Radar Banten)










