slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Gubernur Rano Batalkan 15 Perda Kabupaten Kota

Redaksi by Redaksi
22-06-2016 11:31:48
in Berita Utama, Featured, Pemerintahan
Perda

Ilustrasi/jabar.pojoksatu.id

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Dari 40 peraturan daerah (perda) kabupaten kota yang masuk kajian Biro Hukum Pemprov Banten untuk dibatalkan, Gubernur Rano Karno baru menyetujui dan menandatangani surat keputusan (SK) pembatalan terhadap 15 perda. SK Gubernur tersebut selanjutnya ditindaklanjuti pemkot dan pemkab untuk diusulkan revisi ke DPRD masing-masing. “Hingga saat ini sudah ada 15 perda yang disetujui pembatalannya oleh Pak Gubernur. Itu secepatnya dalam waktu seminggu ditindaklanjuti pemda masing-masing untuk mengajukan perbaikan ke DPRD,” kata Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Banten Agus Mintono, Selasa (21/6).

Agus menjelaskan, pembatalan perda tersebut bukan dalam artian penghapusan perda, melainkan hanya direvisi atau disempurnakan mengikuti aturan yang ada di atasnya sehingga tidak menghambat investasi. “Jadi, dari 15 perda itu ada yang direvisi sebagian, ada juga yang direvisi seluruhnya. Kenapa direvisi, karena dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Jadi, perda itu istilah hukumnya dibatalkan dulu, sekarang dicabut karena sudah tidak sesuai dengan aturan di atasnya. Baru kemudian perda itu diperbaiki disesuaikan dengan aturan baru di atasnya,” jelasnya.

Agus menambahkan, dari 40 perda yang diusulkan untuk dibatalkan mayoritas tentang perizinan. Namun, Agus enggan merilis 15 perda yang telah dibatalkan oleh Gubernur Banten. Agus hanya mencontohkan, perda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, itu kan ada putusan MK terkait penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Jadi, daerah harus menyesuaikan makanya dibatalkan,” ungkapnya.

Agus melanjutkan, ke-25 perda lainnya ditargetkan akan dibatalkan akhir Juni ini. Agus pun menegaskan bahwa dari 40 perda yang diusulkan dibatalkan oleh Biro Hukum, tidak ada Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) yang menuai polemik di Kota Serang. “Apakah sisanya akan segera di-SK-kan, itu menunggu hingga akhir Juni. Sebab, targetnya minggu depan sudah selesai,” ungkapnya.

Baca Juga :

Paseba Tangerang Soroti Komposisi Tim Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Banten

Gubernur Andra Soni Pastikan DED Pelebaran Jalan Serdang-Bojonegara-Merak Rampung Tahun Ini

Bang Andra Bangun 8 Ruas Jalan dan 1 Jembatan di Pandeglang

Gas Metana Jadi Ancaman, Gubernur Minta Seluruh TPA di Banten Perkuat Antisipasi Kebakaran

Terkait perda di Provinsi Banten, Agus mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), baik jumlah maupun jenis perda di provinsi yang dinilai menghambat investasi. “Kami masih menunggu. Untuk yang provinsi, kami sampai sekarang belum mengetahui jumlah dan perda tentang apa saja,” akunya.

Sebelumnya, Sekda Banten Ranta Soeharta menyebutkan bahwa ada tiga perda di Banten yang akan dibatalkan oleh Kemendagri. Namun, Pemprov belum mengetahui perda apa saja yang akan direvisi tersebut. “Kita ada tiga, tetapi perda apa saja kan belum tahu, belum ada surat dari Kemendagri,” katanya.

Ranta mengaku, Pemprov pun akan mengikuti keputusan pemerintah pusat jika ada perda di Provinsi Banten yang menghambat investasi. “Yang pasti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 587/476/SJ tentang Pencabutan atau Perubahan Aturan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi atau Perizinan pertengahan Februari lalu, Pemprov Banten telah menginventarisasi sekitar 40 perda di kabupaten kota yang masuk dalam rencana pencabutan, sedangkan perda di provinsi diinventarisasi oleh Kemendagri,” jelasnya. (Deni S/Radar Banten)

Tags: Pemprov BantenRevisi Perda
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Banten Masuk Nominasi Daerah Ramah Lingkungan

Next Post

Pasokan BBM di Banten untuk Lebaran Aman

Related Posts

Paseba Tangerang Soroti Komposisi Tim Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Banten
Berita Utama

Paseba Tangerang Soroti Komposisi Tim Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Banten

by Mulyadi
Selasa, 7 Juli 2026 07:48

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Umum Paseba Tangerang, Imam Fachrudin, menyoroti komposisi Tim Seleksi (Timsel) calon direksi dan komisaris Badan...

Read moreDetails

Gubernur Andra Soni Pastikan DED Pelebaran Jalan Serdang-Bojonegara-Merak Rampung Tahun Ini

Bang Andra Bangun 8 Ruas Jalan dan 1 Jembatan di Pandeglang

Gas Metana Jadi Ancaman, Gubernur Minta Seluruh TPA di Banten Perkuat Antisipasi Kebakaran

Pemprov Banten Gandeng Industri Bangun Wirausaha Peternakan bagi Keluarga Miskin

Exciting Banten Festival Dongkrak Okupansi Hotel dan Usaha Wisata di Anyer

Exciting Banten Festival 2026 jadi Ajang Promosi Wisata dan UMKM

Pemprov Banten Lelang Laptop sampai AC Secara Online, Harganya Paketan

11 Titik Tambang Rakyat di Banten Disetujui, Terbanyak Berada di Kabupaten Lebak

Pemprov Banten Usulkan 1.000 Hektare Tambang Rakyat, Kementerian ESDM Setujui 554 Hektare

Next Post
Pasokan BBM di Banten untuk Lebaran Aman

Pasokan BBM di Banten untuk Lebaran Aman

TBM Sumlor

TBM Sumlor di Lebak Jadi Tempat Favorit Ngabuburit Anak-anak

Polda Banten Siap Antisipasi Kemacetan Saat Libur Lebaran

Polda Banten Siap Antisipasi Kemacetan Saat Libur Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Kamis, 9 Juli 2026 18:06

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

Kamis, 9 Juli 2026 18:01

Lahan Parkir di RSDP Serang Tidak Memadai, Manajemen Diminta Cari Investor

Kamis, 9 Juli 2026 17:46

Indukan Diperbaharui, Produksi Benih Ikan di BBI Baros Meningkat

Kamis, 9 Juli 2026 17:37

Klaster Mimosa di Paramount Petals Tembus Langsung Akses Tol KM 25 Jakarta-Tangerang

Kamis, 9 Juli 2026 17:35

HUT ke-8, RSUD Kota Serang Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

Kamis, 9 Juli 2026 17:01

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Kamis, 9 Juli 2026 18:06

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

Kamis, 9 Juli 2026 18:01

Lahan Parkir di RSDP Serang Tidak Memadai, Manajemen Diminta Cari Investor

Kamis, 9 Juli 2026 17:46

Indukan Diperbaharui, Produksi Benih Ikan di BBI Baros Meningkat

Kamis, 9 Juli 2026 17:37

Klaster Mimosa di Paramount Petals Tembus Langsung Akses Tol KM 25 Jakarta-Tangerang

Kamis, 9 Juli 2026 17:35

HUT ke-8, RSUD Kota Serang Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

Kamis, 9 Juli 2026 17:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 9 Juli 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyelidikan laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang...

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

by Yusuf Permana
Kamis, 9 Juli 2026 18:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada proyek pengadaan videotron tahun...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak