TANGERANG – Untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, Gubernur Banten Rano Karno mengeluarkan dua Peraturan Gubernur (Pergub) sekaligus tahun ini.
Gubernur Banten Rano Karno mengeluarkan Pergub Nomor 40 Tahun 2016 tentang Bebas Denda atau Sanksi Administrasi Bagi Masyarakat Yang Terlambat Membayar Pajak Kendaraan, dan Pergub Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Untuk Masa Pajak Satu Tahun Bagi Kendaraan Milik Perusahaan atau Badan Hukum Yang Mutasi Ke Provinsi Banten.
“Mudah-mudahan dengan hal ini dapat meringankan beban masyarakat di bulan Ramadan ini dan mempercepatkan pendapatan daerah,” papar Rano dalam kesempatan kunjungan ke Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (23/6).
Rano Karno melanjutkan, untuk meningkatkan pembayar pajak kendaraan, mulai tahun ini Pemprov Banten menyiapkan pelayanan sistem antrean first in first out, menyediakan mesin pengukur indeks kepuasan masyarakat. Kemudian secara bertahap menerapkan e-Samsat, menyambangi wajib pajak dengan mobil Samsat keliling, dan motor Samsat keliling.
“Selain itu, menyesuaikan kebutuhan wajib pajak kendaraan bermotor yaitu dengan membuka gerai Samsat hingga malam hari, atau yang disebut Samsat Kalong,” tambah Rano.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, Nandy Mulya S mengatakan, penerimaan pajak per 22 Juni 2016 telah mencapai Rp1,7 triliun atau 47,54 persen dari target.
Pemprov Banten sendiri mempunyai target PAD dari sektor kendaraan bermotor di tahun 2016 mencapai Rp5,2 triliun.
Sementara untuk bagi hasil pajak, sejauh ini, sudah mencapai Rp840,2 miliar atau 42 persen dari target yang akan digelontorkan yaitu Rp2 triliun atau 40 persen dari pendapatan pajak daerah.
Nandy melanjutkan, untuk meningkatkan pendapatan akan diselenggarakan penandatanganan perjanjian kerja sama peningkatan pelayanan Samsat antara Kepala UPT DPPKD Provinsi Banten, Kanit STNK/Kanit Regident dan Jasa Raharja se wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Di seluruh Samsat pun akan dibangun sistem SMS Broadcast. Sistem SMS Broadcast ini adalah SMS yang bersifat satu arah yang dikirim kebanyak nomor tujuan, sifatnya mengingatkan, memberitahukan jatuh tempo tanggal pembayaran pajak kendaraan bermotor,” papar Nandy. (Bayu)










