SERANG – Aktivitas galian C atau penambangan tanah di Gunung Pinang yang merugikan masyarakat Kecamatan Waringinkurung dan Kramatwatu disikapi tegas Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Apalagi, aktivitas penambangan itu sudah membuat jalan nasional di Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, diselimuti debu pekat dan telah menelan korban jiwa.
Tatu akan membentuk tim termasuk di dalamnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk menghentikan aktivitas dan menutup perusahaan galian C terutama yang tidak berizin.
Menurut Tatu, ada persoalan terkait masalah ini. Seperti masyarakat yang awalnya setuju bahkan ikut menandatangani naskah perjanjian soal izin penambangan. Namun, ketika sudah berlangsung mereka tiba-tiba menolak karena merasa dirugikan atau terjadi gesekan dengan perusahaan.
“Mungkin terjadi gesekan setelah perusahaan berjalan, program CSR (corporate social responsibility) tidak dilaksanakan. Ada juga janji soal perekrutan tenaga kerja, ternyata enggak. Ini yang akhirnya menjadi gesekan sehingga mengeluh lagi ke pemda,” jelas Tatu yang dimintai tanggapan usai membuka Gebyar Baznas di tennis indoor Pemkab Serang, Senin (27/6).
Jika seperti itu, menurut Tatu, Pemkab perlu melihat dan mengkaji kembali masalahnya. Jika perusahaan sudah mempunyai izin, Pemkab tidak bisa serta-merta menutup. Sebab, naskah perjanjian dengan masyarakat sah di mata hukum. “Kita enggak bisa menutup seenaknya. Untuk galian C, saya tahan dulu sampai ketemu formatnya. Tidak bisa yang awalnya disetujui, tiba-tiba di tengah-tengah mereka salah paham dan balik lagi ke kita,” terangnya.
Kecuali, lanjut Tatu, perusahaan yang dikeluhkan tidak mempunyai izin sama sekali, Pemkab akan melakukan tindakan tegas. Keseluruhan perusahaan galian C akan dievaluasi dengan menurunkan tim termasuk BLH. Evaluasi menyeluruh dengan koordinasi Pemprov Banten. Sebab, izin penambangan saat ini di Pemprov Banten. “Optimalnya sesudah Lebaran, kita akan bentuk tim untuk menutup perusahaan galian C yang enggak ada izin,” tegasnya.
Terpisah, Kepala BLH Kabupaten Serang Irawan Noor saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler tidak membantah bahwa perusahaan penambangan tanah di Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung ada yang ilegal. “Kita harus lihat dulu ke lapangan. Kita akan bicarakan dulu dengan pihak terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, Camat Waringinkurung Nanang Supriatna menyatakan, banyak keluhan terhadap proyek galian C di Gunung Pinang, tepatnya di Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung. Katanya, di lokasi galian ada empat perusahaan yang melakukan eksploitasi. Tiga perusahaan di Kecamatan Waringinkurung dan satu perusahaan beroperasi di wilayah Kramatwatu. “Kalau yang di Kramatwatu, katanya punya izin. Yang enggak punya izin itu yang di Waringinkurung milik adik kakak. Sudah pernah kita tegur dan ditutup, tapi kelihatannya membandel,” kata Nanang. (Nizar/Radar Banten)








