SERANG – Setelah SM Hartono, kini giliran FL Tri Satria Santosa (Sony) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Klas I A Kota Serang. Terdakwa kasus suap pembentukan Bank Banten ini dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dalam kasus tersebut, terdakwa terbukti bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK karena melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tri Satria dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Dalam tuntutan pidana yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK, Iskandar Marwanto membacakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa selaku wakil rakyat tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan ialah terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa kooperatif dalam persidangan dan memberikan keterangan jujur, terdakwa telah mengembalikan hasil kejahatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
“Berdasarkan uraian tersebut dengan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum menuntut terdakwa FL Tri Satria Santosa dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan,” ucap Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan di hadapan terdakwa, Selasa (28/6). (AdeF)