SERANG – Senin (1/7), hari pertama kembali bekerja setelah libur Idul Fitri, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Banten wajib melaporkan tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat pukul sembilan pagi kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.
Kepala BKD Provinsi Banten Syamsir menjelaskan, laporan kehadiran selama tiga hari berturut-turut harus dilakukan oleh seluruh SKPD. “Kita masih manual, jadi tekhnisnya seluruh SKPD melakukan absen dan menyerahkannya ke BKD, untuk kemudian di data,” ujar Syamsir saat dihubungi melalui sambungan telepon selular, Minggu (10/7).
Syamsir menambahkan, pada hari pertama pun dirinya bersama Gubernur Banten Rano Karno dan Sekda Provinsi Banten Ranta Soeharta akan melakukan sidak dan melakukan pemantauan langsung ke SKPD. “Senin juga kan seluruh ASN wajib apel di setiap SKPD nya,” ujarnya.
Bagi yang kedapati bolos pada hari pertama kerja akan dikenai sanksi. Sanksinya menurut Syamsir disesuai dengan tingkat kesalahannya. “Yang mendapatkan izin cuti tahun ini sedikit, hanya lima orang, yang mengajukannya sih sampai 30-an tapi tidak kita kasih izin. Jadi di luar lima orang itu, jika tidak ada berarti bolos,” ujarnya. (Bayu)










