SERANG – Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang tidak sesuai dengan jadwal. Ketidaksesuaian itu disebabkan oleh masyarakatnya yang didominasi oleh pekerja pabrik sehingga sulit dijumpai.
Akibatnya, pengawasan oleh Petugas Pengawas Lapangan (PPL) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) daerah setempat sulit dilakukan.
“Untuk coklitnya tidak setiap hari dilaksanakan, Sabtu – Minggu, seharusnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU tanggal 28 sampai 8 Oktober setiap hari, namun, pihak PPDP semaunya dia bekerja,” kata Komisioner Panwaslu Kabupaten Serang, Hasan Basri, Senin (26/9/2016).
Ia mengatakan, pihaknya merasa kesulitan jika coklit dilakukan tidak sesuai dengan jadwal. Sebab, petugas pengawas di lapangan pada Panwaslu terbatas yakni satu petugas lapangan satu desa/kelurahan sedangkan PPDP satu TPS satu orang.
Selain itu, dia juga mengkritisi soal lambatnya formulir Coklit dari KPU, karena hal itu akan mengakibatkan lambatnya proses PPDP yang sedang berlangsung. Menurutnya, kelambatan itu misalnya formulir coklit seharusnya dikirim tanggal 8 September 2016 lalu, namun, pihak KPU mengirimkannya 19 September lalu, sehingga sejumlah tahapan yang dilakukan menjadi lambat.









