CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan tiga titik lokasi kampanye pemilihan gubernur Banten 2017 di Kota Cilegon. Adapun ketiga lokasi yang telah ditentukan itu yakni Lapangan MKU Grogol, Lapangan Sumampir dan Lapangan Lingkar Selatan di perbatasan Kelurahan Ciwedus dan Bagendung.
“Untuk lokasi kampanye sifatnya tidak menetap. Apakah mereka ingin menggunakan titik lokasi kampanye yang telah kita sediakan itu merupakan hak mereka, karena kemauan ada di pasangan calon. Karena di tahapan pilkada ini kesempatan pasangan bakal calon untuk rapat umum hanya dua kali,” ujar Ketua KPU Cilegon Fathullah Hasyim, Senin (17/10/2016).
Lebih lanjut, Fathullah menjelaskan, rapat koordinasi penetapan lokasi kampanye dan alat peraga kampanye (Apk) yang berlangsung di aula KPU Cilegon ini melibatkan beberapa SKPD mulai dari Dinas Tata Kota Cilegon, Sat Pol PP, Badan Kesbanglinmas, Polres, Kodim, serta PPK se-Kota Cilegon.
“Rapat ini merupakan rapat tindak lanjut dari rakor ditingkat Provinsi banten yang juga membahas untuk menentukan titik pemasangan alat peraga kampanye. Pada pilkada ini ada penambahan alat peraga yang akan diterima KPU Cilegon. Karena pasangan calon diberikan kewenangan oleh Undang Undang untuk mengadakan alat kampanye misal baliho, umbul-umbul dan spanduk,” katanya.
Diungkapkannya, setiap pasangan calon masing-masingnya telah ditetapkan dalam memasang Apk. Penjagaan dan perawatan APK itu sendiri menjadi tanggung jawan setiap pasangan calon.
“Baliho tiap kabupaten dan kota yaitu lima buah, ditambahi menjadi tujuh. Spanduk dua buah, ditambahi menjadi tiga buah per kelurahan. Kemudian Umbul-umbul 20 dan ditambahi oleh pasangan calon menjadi 30 per kecamatan,” tuturnya. (Riko)









