SERANG – Supandi belum kapok merasakan dinginnya dinding penjara. Residivis kasus pencurian satu kontainer sabun yang bebas enam bulan lalu ini kembali diciduk polisi setelah membobol tiga rumah warga di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Warga Cidadap, Kecamatan Curug, Kota Serang ini diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Petir pada Kamis (3/11) saat menunggu ojek di Desa Kadugenep.
Kapolsek Petir AKP Tangguh Sangga Buana mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini hasil penyelidikan Tim Reskrim setelah mendapat laporan dari korban bernama Erdi dan Agah. Setelah seminggu melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa pelaku pencurian adalah Supandi. Setelah mendapatkan ciri-cirinya, tersangka berhasil ditangkap.
“Dalam operasinya tersangka menggunakan kesempatan saat rumah ditinggal kerja pemiliknya dengan menggunakan alat untuk merusak pintu rumah korban. Sebenarnya ada tiga rumah yang dijadikan sasaran, namun satu rumah tidak menemukan barang yang diincar. Dari rumah Erdi dan Agah, tersangka menggasak laptop, liontin emas, dan uang Rp2,8 juta,” ungkap Kapolsek saat dihubungi melalui telepon selular, Jumat (4/11).
Berdasarkan catatan kepolisian, lanjut Kapolsek, tersangka pernah menjalani hukuman di LP Serang karena melakukan pencurian satu kontainer sabun di jalan tol Tangerang – Merak. “Tersangka mengakui bebas dari penjara pada bulan April lalu,” terangnya. (Bayu)











