slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

Polri Siap Hadapi Reaksi Ahok

Aas Arbi by Aas Arbi
16-11-2016 12:45:53
in Featured, Hukum
Polri Siap Hadapi Reaksi Ahok

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto saat memberikan penjelasan.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Rabu (16/11) ini Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Kepolisian pun siap menghadapi reaksi Ahok, termasuk praperadilan yang merupakan hak dari tersangka.

“Yang pasti harus siap,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto ketika ditanya kesiapan bilamana diajukan praperadilan oleh Ahok di Mabes Polri, Rabu (16/11), sebagaimana dilansir JawaPos.com.

Baca Juga :

Pria Asal Serang Injak Al-Quran dan Hina Nabi Muhammad SAW

Bukan Pelaku Utama, Admin Penista Agama Belum Jadi Tersangka

Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama Akibat Konten Kriuk Kulit Babi

Tawasulan Bareng Anjing di Cisoka Masih Dalam Pengamatan MUI

Namun sejauh ini, kata Ari Dono, Polri baru melakukan pencekalan agar Ahok tidak keluar negeri. Namun untuk penahanan, ini tidak dilakukan oleh Polri, mengingat Ahok adalah pejabat, dan tidak diharuskan ditahan.

Apalagi, Ahok disangkakan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Di mana pasal itu hanya memiliki ancaman maksimal selama lima tahun penjara. Yang artinya Ahok bisa tidak ditahan meski berstatus tersangka.

Ari Dono menerangkan, dalam proses penetapan tersangka, sama sekali tidak ada tekanan. Sehingga semuanya atas kesepakatan rundingan penyidik sejak tadi malam atau berakhirnya gelar perkara terbuka terbatas.

“Saya pastikan tekanan enggak ada (di penetapan tersangka),” katanya.
Jenderal bintang tiga ini juga menjelaskan, alat bukti yang mereka gunakan untuk menetapkan Ahok yang maju di Pilgub DKI Jakarta 2017 sudah sangat cukup. Di antaranya adalah bukti forensik dari rekaman video ucapan Ahok dan sejumlah dokumen.

“Itu yang menjadi dasar, lalu ada keterangan lanjutan khusus hingga naik ke penyidikan,” sambung lulusan Akpol 1985 ini.

Diketahui, usai jalan panjang sejak pelaporan hingga dilakukannya gelar perkara, kemarin, Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia dituding menistakan agama ketika menyinggung Surah Al Maidah ayat 51 ketika berpidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. (elf/JPG)

Tags: penistaan agama
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Unsera Buka Fakultas Ilmu Hukum dan Matematika

Next Post

Jadi Tersangka, Ahok Tetap Bisa Ikut Pilgub DKI Jakarta

Related Posts

Pria Asal Serang Injak Al-Quran dan Hina Nabi Muhammad SAW
Berita Utama

Pria Asal Serang Injak Al-Quran dan Hina Nabi Muhammad SAW

by Fahmi
Selasa, 10 Juni 2025 18:43

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Arif Budiman warga Jalan Griya Cilegon, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang nekat menginjak Al-Qur’an dan menghina Nabi Muhammad SAW....

Read moreDetails

Bukan Pelaku Utama, Admin Penista Agama Belum Jadi Tersangka

Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama Akibat Konten Kriuk Kulit Babi

Tawasulan Bareng Anjing di Cisoka Masih Dalam Pengamatan MUI

Warga di Cisoka Tangerang Lakukan Tawasulan di Depan Makam Palsu Bareng Anjing

Partai Islam di Lebak Minta Polisi Tindak Tegas ‘Dewa Matahari’

Mengaku Dewa Matahari, Warga Bekasi Diperiksa Polisi di Mapolres Lebak

Eks Santri Ngaku Imam Mahdi

Hakim yang Vonis Ahok Dikenal Sebagai Bonek, Ini Sosoknya!

Ahok Dipindahkan dari Cipinang ke Mako Brimob Kelapa Dua

Next Post
Jadi Tersangka, Ahok Tetap Bisa Ikut Pilgub DKI Jakarta

Jadi Tersangka, Ahok Tetap Bisa Ikut Pilgub DKI Jakarta

Spesialis Rumsong Babak Belur Dihajar Warga

Spesialis Rumsong Babak Belur Dihajar Warga

Liburan ke Wakatobi? Inilah 10 Titik yang Perlu Anda Kunjungi

Wakatobi Wave 2016 Siap Mengguncang 'Bali Baru' Sultra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

Rabu, 3 Juni 2026 18:48

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Rabu, 3 Juni 2026 18:19

Disperindag dan Krakatau Steel Kunjungi PT Alnoirda Putra Baja, Dorong Hilirisasi Industri UMKM di Cilegon

Rabu, 3 Juni 2026 18:18

Kecamatan Tigaraksa Tangerang Gelar Penguatan Posbakum di 12 Desa dan 2 Kelurahan

Rabu, 3 Juni 2026 18:16

Kepala Kantah Tangsel Larang Keras Pungutan Liar dalam Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 18:15

DPRD Banten Mulai Bahas Perda Anti Bullying

Rabu, 3 Juni 2026 18:14

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

Rabu, 3 Juni 2026 18:48

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Rabu, 3 Juni 2026 18:19

Disperindag dan Krakatau Steel Kunjungi PT Alnoirda Putra Baja, Dorong Hilirisasi Industri UMKM di Cilegon

Rabu, 3 Juni 2026 18:18

Kecamatan Tigaraksa Tangerang Gelar Penguatan Posbakum di 12 Desa dan 2 Kelurahan

Rabu, 3 Juni 2026 18:16

Kepala Kantah Tangsel Larang Keras Pungutan Liar dalam Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 18:15

DPRD Banten Mulai Bahas Perda Anti Bullying

Rabu, 3 Juni 2026 18:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 3 Juni 2026 18:48

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang akan segera melauching layanan digital untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat. Nantinya ada aplikasi...

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

by Nurandi
Rabu, 3 Juni 2026 18:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aplikasi transportasi online dan ekosistem digital karya anak bangsa, JAM Street, terus memperkuat eksistensinya di Provinsi Banten....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak