JAKARTA – Rabu (16/11) ini Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Kepolisian pun siap menghadapi reaksi Ahok, termasuk praperadilan yang merupakan hak dari tersangka.
“Yang pasti harus siap,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto ketika ditanya kesiapan bilamana diajukan praperadilan oleh Ahok di Mabes Polri, Rabu (16/11), sebagaimana dilansir JawaPos.com.
Namun sejauh ini, kata Ari Dono, Polri baru melakukan pencekalan agar Ahok tidak keluar negeri. Namun untuk penahanan, ini tidak dilakukan oleh Polri, mengingat Ahok adalah pejabat, dan tidak diharuskan ditahan.
Apalagi, Ahok disangkakan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Di mana pasal itu hanya memiliki ancaman maksimal selama lima tahun penjara. Yang artinya Ahok bisa tidak ditahan meski berstatus tersangka.
Ari Dono menerangkan, dalam proses penetapan tersangka, sama sekali tidak ada tekanan. Sehingga semuanya atas kesepakatan rundingan penyidik sejak tadi malam atau berakhirnya gelar perkara terbuka terbatas.
“Saya pastikan tekanan enggak ada (di penetapan tersangka),” katanya.
Jenderal bintang tiga ini juga menjelaskan, alat bukti yang mereka gunakan untuk menetapkan Ahok yang maju di Pilgub DKI Jakarta 2017 sudah sangat cukup. Di antaranya adalah bukti forensik dari rekaman video ucapan Ahok dan sejumlah dokumen.
“Itu yang menjadi dasar, lalu ada keterangan lanjutan khusus hingga naik ke penyidikan,” sambung lulusan Akpol 1985 ini.
Diketahui, usai jalan panjang sejak pelaporan hingga dilakukannya gelar perkara, kemarin, Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia dituding menistakan agama ketika menyinggung Surah Al Maidah ayat 51 ketika berpidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. (elf/JPG)









