SERANG – Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten, Kusmayadi mengungkapkan, hingga Oktober 2016, dari 7.505.140 jiwa masyarakat Banten yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik atau e-KTP, 566.259 jiwa diantaranya masih belum memiliki dan melakukan perekaman KTP tersebut.
Kusmayadi menjelaskan, untuk menyikapi persoalan tersebut, Pemprov Banten telah melakukan sejumlah upaya agar seluruh masyarakat Banten yang telah masuk wajib e-KTP segera melakukan perekaman data.
“Salah satu langkah percepatan perekaman KTP elektronik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten kota se-Provinsi Banten telah melakukan pelayanan perekaman KTP elektronik kepada masyarakat dengan cara jemput bola, dengan mendatangi masyarakat ke pusat keramaian seperti pasar tradisional, sekolah, mall, alun-alun, kecamatan, desa atau kelurahan,” papar Kusmayadi, Minggu (20/11).
Selain dengan melakukan upaya dengan mendatangi langsung masyarakat, menurut Kusmayadi, Disdukcapil kabupaten kota memberlakukan penambahan jam kerja dan pelayanan pada Sabtu atau Minggu.
Terkait persoalan keterbatasan blanko KTP elektronik, menurut Kusmayadi, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran Mendagri nomor 471.13/10231/DUKCAPIL pada 29 September 2016 lalu tentang format surat keterangan sebagai pengganti E-KTP bagi penduduk yang telah melakukan perekaman namun belum memiliki E-KTP.
“Surat keterangan itu bisa digunakan oleh masyarakat untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah,” paparnya.
Sebelumnya, Jumat (18/11), Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten, Nata Irawan, melaporkan masih banyaknya masyarakat Banten yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang belum memiliki e-KTP ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo pada agenda Kunjunga Kerja dan Pengarahan Mendagri di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang.
Kepada Menteri Tjahyo, Nata menjelaskan, persoalan e-KTP tersebut menjadi salah satu penghambat proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Banten 2017. “Perlu kami laporkan, satu kendala di proses penyelenggaraan Pilkada, berdasarkan rekapitulasi, dari 7,8 juta penduduk yang memiliki hak suara, masih 817 ribu pemilih yang belum nemiliki KTP elektronik,” ujar Nata saat menyampaikan sambutan, Jumat (18/11).
Nata melanjutkan, Pemprov Banten sejauh ini sudah melakukan upaya untuk menyikapi persoalan tersebut, salah satunya dengan melakukan pertemuan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kabupaten kota untuk membahas dan mencari solusi masalah tersebut.
Sementara itu, dikesempatan yang sama, Mendagri Tjahyo Kumolo menganggap jika dirinya menjadi salah satu pihak yang bersalah dalam persoalan KTP elektronik tersebut. “Soal e-KTP, mungkin itu bagian dari salah saya juga, saat ini kita masih menghadapi kekurangan blanko, namun kita sedang terus berupaya mengatasi itu,” ujarnya. (Bayu)









