SERANG – Ada cara unik dilakukan Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Wahidin Halim-Andika Hazrumy untuk kedisiplinan kerja. Para pejabat akan dihukum dengan cara bernyanyi saat terlambat mengikuti rapat.
Selain bernyanyi, pejabat akan dikenakan sanksi denda jika telepon selulernya berbunyi saat rapat berlangsung. Denda disesuaikan dengan kepangkatannya. Tidak hanya bagi pejabat, sanksi juga diberlakukan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur jika melakukan kesalahan yang sama.
Informasi yang diterima Radar Banten, aturan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Wahidin Halim didampingi Wakil Gubernur Andika Hazrumy saat memimpin rapat tertutup dengan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Banten di aula Badan Perencaan Pembangunan (Bappeda) Provinis Banten, Senin (3/7). Aturan tersebut juga langsung diterapkan pada rapat perdana usai libur panjang cuti bersama Lebaran ini.
Beberapa hukuman yang diterapkan dengan cara tidak lazim ini di antaranya, pejabat terlambat disuruh bernyanyi atau bilang mohon maaf dan bilang ampun sambil membungkuk di depan para peserta rapat. Pejabat yang tertidur dan tingkat kesalahannya besar akan dipertimbangkan, dan tidak ada alasan untuk tidak mengikuti rapat kedinasan atau semua pejabat wajib mengikuti rapat.
Untuk denda saat telepon seluler berbunyi besarannya disesuaikan dengan pangkat eselonnya. Selengkapnya lihat grafis.
Meski tak lazim, aturan ini mendapat respons positif dari pejabat di lingkungan Pemprov Banten. Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Opar Sohari menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan ini akan membuat pejabat menjadi disiplin dan fokus. “Kita sambut baik dan apresiasi, ini akan buat rapat ontime dan fokus,” katanya kepada Radar Banten.
Respons senada dikatakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banten Deden Apriandhi. Kata dia, ketertiban dalam rapat sangat memengaruhi tingkat konsentrasi peserta rapat. “Konsentrasi bisa memengaruhi keputusan yang baik,” katanya.
Menurutnya, penerapan budaya disiplin ini diharapkan mampu menjadi energi positif dalam meningkatkan kinerja semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten. Terlebih, Banten sedang melakukan proses percepatan pembangunan. “Mendisplinkan pegawai dengan cara yang tak lazim, tapi cukup bisa diterima,” kata Deden.
Aturan ini juga direspons positif pegawai Pemprov Banten di tingkat eselon III. Kata Kepala Bidang Pemadam Kebakaran di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten Asep Mulya Hidayat, aturan yang diterapkan akan bisa membawa budaya baru disiplin pegawai.
Terlebih, tidak hanya sanksi, reward (penghargaan) juga diberikan bagi aparat yang benar-benar disiplin. “Ini bisa membuka nuansa baru bagi birokrat menjadi disiplin. Pak Gubernur (Wahidin Halim-red) punya reputasi yang baik saat memimpin Kota Tangerang, mudah-mudah image ini bisa kebawa dan mengubah stigma birokrat Provinsi Banten menjadi baik,” ujarnya. (Supriyono/RBG)