slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dibui Karena Hadiah Curian, IRT Dibebaskan

Redaksi by Redaksi
08-10-2021 10:30:17
in Berita Utama, Umum
Dibui Karena Hadiah Curian, IRT Dibebaskan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Tangis Kokom Komariah (42) terdengar pecah saat mengikuti persidangan secara virtual, Kamis (7/10) sore. Terdakwa kasus penadahan itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ibu rumah tangga (IRT) Margaluyu, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu dinilai tidak terbukti sebagai pelaku penadahan.
“Makasih ya Allah,” ujar Kokom seraya menangis saat menanggapi putusan majelis yang diketuai Yuliana.

Baca Juga :

71 Siswa dan Guru Mual Usai Santap Menu MBG, Diduga Alami Keracunan

Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Panggil OPD yang Serapan Anggarannya Masih Rendah

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Kokom menjalani sidang di Rutan Kelas IIB Serang. Ia ditahan sejak 23 Mei 2021 hingga Kamis (7/10). Kasus yang menjerat Kokom itu berawal ia dihubungi pelaku pencurian Hadi melalui sambungan telepon. Melalui sambungan telepon itu, Hadi ingin memberikan hadiah ulang tahun berupa gawai kepada anak Kokom. “Tablet itu diberikan (Hadi-red) sebagai hadiah ulang tahun anaknya,” ujar Yuliana.

Tiga hari berselang, Hadi kembali menghubungi teman dekatnya itu. Ia mengajak Kokom untuk kembali bertemu di depan pangkalan ojek Jalan Raya Langkap Lancar, Kota Banjar. Saat bertemu dengan Kokom, Hadi kembali memberikan hadiah
gawai TAB 7 merk Advan warna hitam.

Hadiah itu diberikan sebagai bentuk terima kasih karena Kokom telah menjadi bagian tim sukses pilkades yang didukung oleh Hadi. “Terdakwa tidak menanyakan alasan pemberian tablet itu karena takut menyinggung perasaan Hadi,” ungkap Yuliana.

Selang beberapa hari setelah menerima dua unit gawai itu, Kokom diamankan aparat kepolisian dari Polres Serang Kota. Ia dituduh sebagai pelaku penadahan barang curian. Sebab, dua unit gawai yang diberikan Kokom merupakan hasil tindak kejahatan yang dilakukan Hadi.

Gawai tersebut, merupakan milik SMAN 1 Pabuaran, Kabupaten Serang yang dicuri pada Jumat (12/2) dinihari. Oleh penyidik, Kokom dijerat Pasal 480 ke -1 KUH Pidana sebagai dakwaan tunggal. “Barang bukti tersebut (gawai-red) merupakan hasil kejahatan,” ungkap Yuliana.

Dibebaskannya Kokom oleh majelis hakim tidak terlepas dari fakta persidangan yang terungkap. Kokom diyakini majelis hakim tidak mengetahui hadiah tersebut merupakan barang curian karena masih terdapat boks dan casan. “Terdakwa tidak mengetahui barang itu (gawai-red) adalah barang curian,” ujar Yuliana dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Mulyana.

Dibebaskan Kokom juga tidak lepas keterangan Hadi di persidangan. Sebelumnya, Hadi merupakan buronan anggota Polres Serang Kota. Beruntung, saat proses persidangan Hadi berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sumedang. Selain di Kabupaten Serang, Hadi juga merupakan buronan kejahatan aparat Polres Sumedang.

Mengetahui informasi Hadi ditangkap, kuasa hukum mengajukan permohonan agar keterangan Hadi didengarkan di persidangan. Dalam persidangan, Hadi mengakui memberikan gawai kepada Kokom. Namun, Hadi tidak memberitahukan bahwa gawai tersebut merupakan barang curian. “Hadi tidak memberitahukan bahwa tablet tersebut merupakan hasil kejahatan,” ujar Yuliana.

Dari keterangan Hadi, majelis berpendapat bahwa unsur dalam Pasal 480 ke -1 KUH Pidana tidak terbukti. Oleh karena, majelis memerintah agar Kokom dikeluarkan dari tahanan. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” kata Yuliana dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum terdakwa M Yusup dan Mashur Aulia Adad.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Kokom menyatakan menerima putusan. Sementara, JPU Kejari Serang Mulyana menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Kokom oleh JPU dituntut pidana penjara 18 bulan. “Pikir-pikir,” tutur Mulyana kepada majelis hakim. (Fahmi Sa’i)

Tags: Hadiah curianHP CurianIRTJawa Baratkabupaten serangMargaluyuPengadilan Negeri SerangPenjarapilkadesRutan Kelas IIB SerangSMA1 PabuaranTimsesvonis bebas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Mayat Pria Tergeletak di Pinggir Tol Serpan

Next Post

HUT ke-495 Kabupaten Serang: Bangkitkan Usaha Kecil dari Dampak Pandemi

Related Posts

Kabupaten Serang

71 Siswa dan Guru Mual Usai Santap Menu MBG, Diduga Alami Keracunan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 24 Mei 2026 14:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 59 Siswa dan 12 Guru SMAN 1 Padarincang mengeluhkan mual dan muntah usai menyantap menu Makan...

Read moreDetails

Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Panggil OPD yang Serapan Anggarannya Masih Rendah

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

TAPD Kabupaten Serang Bakal Evaluasi Realisasi Belanja

1.000 Hewan Kurban di Kabupaten Serang, Pemkab Siapkan 87 Juru Sembelih

Kawal Pendapatan Daerah, Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Lakukan Evaluasi Berkala

Solar Langka, Masyarakat di Pulo Tunda Hanya Nikmati Listrik Enam Jam

Next Post
HUT ke-495 Kabupaten Serang: Bangkitkan Usaha Kecil dari Dampak Pandemi

HUT ke-495 Kabupaten Serang: Bangkitkan Usaha Kecil dari Dampak Pandemi

bank bjb raih Penghargaan Perusahaan Inspiratif Republika.co.id Award 2021

bank bjb raih Penghargaan Perusahaan Inspiratif Republika.co.id Award 2021

Dijanjikan Jadi PNS, 10 Warga Lebak Tertipu Puluhan Juta

Dijanjikan Jadi PNS, 10 Warga Lebak Tertipu Puluhan Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Muscab ppp banten

DPC PPP se-Provinsi Banten Gelar Muscab di Kota Serang

Selasa, 26 Mei 2026 08:02

Polda Banten Lanjutkan Penilaian Lomba SPPG Polri 2026, Dorong Inovasi Pelayanan Gizi untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 07:56
bank bjb Raih Penghargaan Perluasan QRIS Terbanyak di Ajang DIGIWARA 2026

bank bjb Raih Penghargaan Perluasan QRIS Terbanyak di Ajang DIGIWARA 2026

Selasa, 26 Mei 2026 07:49

Kapolresta Serang Kota Ultimatum Begal: Kami Akan Tindak Tegas!

Selasa, 26 Mei 2026 07:43
Action Plan Andra Soni

Tanggapi Temuan BPK, Andra Soni Siapkan Action Plan dan Target Tuntas 60 Hari

Selasa, 26 Mei 2026 07:41
Pelayanan Humanis Polda Banten

Kapolda Banten Tekankan Pemberantasan Kejahatan dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 07:32
Muscab ppp banten

DPC PPP se-Provinsi Banten Gelar Muscab di Kota Serang

Selasa, 26 Mei 2026 08:02

Polda Banten Lanjutkan Penilaian Lomba SPPG Polri 2026, Dorong Inovasi Pelayanan Gizi untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 07:56
bank bjb Raih Penghargaan Perluasan QRIS Terbanyak di Ajang DIGIWARA 2026

bank bjb Raih Penghargaan Perluasan QRIS Terbanyak di Ajang DIGIWARA 2026

Selasa, 26 Mei 2026 07:49

Kapolresta Serang Kota Ultimatum Begal: Kami Akan Tindak Tegas!

Selasa, 26 Mei 2026 07:43
Action Plan Andra Soni

Tanggapi Temuan BPK, Andra Soni Siapkan Action Plan dan Target Tuntas 60 Hari

Selasa, 26 Mei 2026 07:41
Pelayanan Humanis Polda Banten

Kapolda Banten Tekankan Pemberantasan Kejahatan dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 07:32

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Muscab ppp banten

DPC PPP se-Provinsi Banten Gelar Muscab di Kota Serang

by Nurandi
Selasa, 26 Mei 2026 08:02

SERANG, RADARBANTEN- Musyawarah Cabang (Muscab) DPC PPP se-Provinsi Banten tahun 2026 resmi dibuka di Gapura Indra Function Hall, Kota Serang,...

Polda Banten Lanjutkan Penilaian Lomba SPPG Polri 2026, Dorong Inovasi Pelayanan Gizi untuk Masyarakat

by Fahmi
Selasa, 26 Mei 2026 07:56

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten melanjutkan penilaian Lomba Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Tahun 2026 di sejumlah titik wilayah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak