LEBAK – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yayan Ridwan mengaku prihatin dengan kondisi kantor Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Lebak yang kumuh dan tidak terawat. Karena itu, Yayan menyarankan agar Bupati Lebak mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Transparansi dan Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Pembangunan.
“Perda itu kan aturan yang sudah disepakati dan keputusan mengikat, jadi harus dilaksanakan. Tapi kalau ada aturan lain, ya cabut raperda kita,” kata Yayan melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/6).
Menurutnya, secara kelembagaan KTP Lebak masih dibutuhkan karena masyarakat bisa terbantu dengan berbagai informasi tentang pembangunan dan yang lainnya. Tapi kalau ada aturan atau lembaga lain yang lebih tinggi maka cabut Perda tentang Transparansi dan Partisipasi. Jika perda dicabut maka otomatis tidak akan ada lagi lembaga KTP, karena payung hukumnya telah dicabut pemerintah bersama legislatif.
“Iya sebaiknya diputuskan saja oleh pemerintah untuk mencabut perda KTP,” tegasnya.
Politisi asal Kecamatan Banjarsari ini setuju jika pemerintah daerah membentuk Komisi Informasi Publik sesuai amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Untuk mengawal keterbukaan informasi publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, saya kira kita bisa membentuk Komisi Informasi di daerah. Kebetulan di tingkat provinsi sudah ada komisi tersebut,” ungkapnya. (Mastur)