LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Merasa dicurangi dengan hasil rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gunungkencana, Caleg DPRD Lebak dari Partai Nasdem mengamuk saat rapat pleno yang digelar pada, Rabu, 21 Februari 2024.
Dalam video viral yang diunggah akun TikTok @ODDO SENYUM KIDAH, Caleg dari Nasdem tersebut ngamuk dan beradu argumen dengan jajaran PPK Gunungkencana yang sedang memimpin jalannya rapat pleno.
Caleg tersebut merupakan Desi Herdiana Safitri. Ia Caleg DPRD Lebak Dapil 6 dari Partai NasDem dengan nomor urut 3.
Berdasarkan di Info Publik Pemilu 2024 di website https://pemilu2024.kpu.go.id/, pukul 14.00 WIB, Desi meraih 1.824 suara. Ia berada di urutan kedua, kalah dari H. Moh Arif, Caleg NasDem nomor urut 1 yang meraih 2.695 suara.
Terkait dengan kejadian tersebut, Ketua PPK Gunungkencana, Amir Mahfud, mengatakan, pada awalnya proses rapat pleno di Kecamatan Gunungkencana berjalan dengan lancar, dan pleno dilaksanakan dengan satu panel dengan membacakan rekap per TPS dengan membuka C Plano.
“Setelah berjalan satu desa selesai maka memberikan interupsi dan masukan dari semua saksi untuk dilakukan rekap per desa yang dibacakan oleh PPS,” kata Amir kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 22 Februari 2024.
Amir menjelaskan, selanjutnya setelah disepakati rekap dibacakan per desa dengan membuka C Plano, berjalan dengan tiga desa, yaitu Sukanegara Cicaringin, dan Ciginggang.
“Kemudian setelah beres tiga desa dibacakan dan dalam waktu yang bersamaan saya usulkan untuk pleno desa selanjutnya dibacakan per TPS, agar memudahkan dalam proses Sirekap web dan itu disepakati oleh semua saksi. Setelah diketuk palu oleh pimpinan sidang,” ujarnya.
“Namun tiba-tiba Caleg yang menyaksikan dari siang di area lingkungan ruang sidang itu interupsi dengan memaksa sambil marah ke pimpinan sidang minta untuk dihitung ulang dan direkap ulang serta membuka C Plano di tiga desa yang sudah selesai diplenokan,” tambah Amir.
Disampaikan Amir, alasan Caleg tersebut interupsi dan marah, merasa suaranya dicurangi dan dipindahkan ke salah seorang Caleg dari Partai Nasdem yang lain.
“Alasan dia merasa suaranya dikurangi dan dipindahkan ke salah satu calon lain, dengan membawa C salinan hasil download. Akhirnya Caleg DPRD Kabupaten Lebak dari Partai Nasdem itu masuk ke ruangan dengan suaminya dan sudah dari pagi menyaksikan rapat pleno ngamuk-ngamuk tidak karuan,” ucap Amir.
Amir menambahkan, Caleg tersebut juga sampai mengancam akan melaporkan PPK ke jalur hukum karena dianggap tidak mengindahkan keinginannya dan PPK dianggap melakukan pelanggaran.
“Sedangkan dalam PKPU Nomor 5 dan 6 diatur untuk Caleg tidak boleh ikut dalam rapat pleno atau masuk ke dalam ruangan sidang pleno, dan setelah disuruh keluar beliau dia tetap mau dalam ruangan sidang,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Caleg DPRD Lebak yang berasal dari Partai NasDem tersebut belum bisa dikonfirmasi. (*)
Editor: Agus Priwandono











