SERANG – Gugatan perdata dana hibah Kota Cilegon tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 digugurkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (18/3). Gugurnya gugatan lantaran Muhammad Kholid sebagai penggugat tidak hadir dalam persidangan pertama tanpa alasan yang jelas.
“Karena penggugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas, gugatan sesuai hukum acara dinyatakan gugur,” kata Ketua Majelis Hakim Hosianna Mariani Sidabalok.
Gugatan tersebut tercatat dalam Nomor Register: 34/Pdt.G/2020/PN Srg.
Kholid menyoal dana hibah untuk KNPI Kota Cilegon, Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT), Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI), Himpaudi Kota Cilegon, Kadin Kota Cilegon, MUI Kota Cilegon, Yayasan Al Islah, FOKER C Kota Cilegon, dan PGRI Kota Cilegon. Pemberian dana hibah tersebut dianggap bermuatan politis. “Pihak penggugat sudah tahu (waktu persidangan-red) dan sudah ada panggilan yang sah,” kata Hosianna.
Usai persidangan, Sahruji selaku tergugat lima mengaku akan mengambil langkah hukum terhadap Kholid. Menurud dia, Kholid telah mencemarkan nama baiknya. Sebab, Kadin Kota Cilegon di 2018, 2019, dan 2020 tidak menerima bantuan hibah dari Kota Cilegon. “Laporan Muhammad Kholid fiktif. Saya akan laporkan segera karena diduga perbuatan Kholid merupakan perbuatan melawan hukum yang melakukan pencemaran nama baik, dan mungkin ITE (UU Informasi dan Transaksi Elektronik-red). Ini yang akan kita kaji,” kata Sahruji.
Sahruji menegaskan tidak menggunakan dana pemerintah untuk kepentingan politik, kendati satu partai dengan salah satu bakal calon walikota Cilegon. “Saya berpolitik tidak menggunakan uang pemerintah, saya fair-fair saja. Kalau saya mendukung itu hal yang wajar,” ucap Sahruji.
Dia menilai gugatan Kholid kental muatan politik. Sebab dalam waktu dekat, Kota Cilegon akan melaksanakan pemilihan kepala daerah. “Muatannya apa? Mestinya bersama-sama ke sini hadir, bukan melakukan pembohongan publik,” kata Sahruji.
Sahruji menilai ketidakhadiran Kholid untuk menghindari proses pembuktian di pengadilan. “Mungkin dia (Kholid-red) tahu (tidak menerima hibah-red), Ketua Kadin Kota Cilegon (menyebut dirinya-red) tidak menerima hibah,” ujar Sahruji.
Surat pemberitahuan panggilan sidang tersebut telah diterima Sahruji beberapa hari yang lalu. Dalam surat panggilan tersebut, Sahruji diminta untuk hadir di PN Serang, Rabu (18/3). “Sebagai warga negara sadar hukum saya memenuhi panggilan persidangan. Saya sudah datang jam 09.30 WIB tadi,” tutur Sahruji.
Rabu (18/3) sore Radar Banten mencoba menghubungi Kholid. Namun, panggilan Radar Banten tidak direspon. (mg05/nda/ags)