SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sedang mengusut delapan kasus dugaan korupsi selama Januari- Juli 2019. Tujuh kasus masih berstatus penyelidikan dan satu kasus telah masuk tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Happy Hadiastuty mangatakan, delapan perkara itu diusut oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen (Intel) Kejati Banten sejak awal 2019. Lima perkara diusut Pidsus, sedangkan tiga perkara lagi ditangani Intelijen.
“Kami bersyukur dengan Aspidsus yang baru tiga bulan dijabat Sekti Anggraini ada gebrakan. Baru tiga bulan (Sekti-red) sudah ada empat lid (penyelidikan-red) dan satu dik (penyidikan-red),” kata Happy kepada Radar Banten usai upacara Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-59 di kantor Kejati Banten, Senin (22/7).
Namun, Happy enggan membeberkan tujuh perkara yang masih berstatus penyelidikan. “Perkara penyelidikan belum dapat disampaikan ke media,” kata Happy.
Sementara, penyidikan perkara dugaan korupsi itu adalah proyek peningkatan lapis beton pada Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon 2013. “Satu yang sudah dik (penyidikan-red) itu proyek untuk peningkatan lapis beton Jalan Lingkar Selatan, dananya Rp14 miliar,” ungkap Happy.
Proyek yang didanai oleh APBD Kota Cilegon itu mulai diusut pada 5 Juli 2019. Beberapa pihak telah dimintai keterangan. Pemeriksaan perkara ini dikebut. Kurang dari dua pekan penyelidik sepakat terdapat tindak pidana pada proyek Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon tersebut. Pada 19 Juli 2019, surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan Kejati Banten.
“Signifikan sekali kesalahannya,” kata Happy didampingi Wakajati Banten Jacob Hendrik.
Penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat dan pemenang lelang sebagai saksi. Di antaranya, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan pejabat terkait DPU Kota Cilegon.
“Saya ingin kejaksaan berguna supaya pembangunan dilaksanakan dengan benar,” harap Happy.
Namun, penyidik belum menetapkan tersangka pada perkara tersebut. Happy beralasan audit kerugian keuangan negara proyek belum ditentukan. “Auditnya belum,” kata Happy didampingi Aspidsus Kejati Banten Sekti Anggraini, Asintel Kejati Banten Chairul Fauzi, dan Kasi Penkum Kejati Banten Holil Hadi. (Fahmi Sa’i/RBG)