radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

MUI Banten Keluarkan Fatwa Haram Membaca Al-Qur’an di Atas Trotoar

Aas Arbi by Aas Arbi
22-04-2022 20:31:17
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Banten keluarkan fatwa haram terkait mengaji atau membaca Al-Qur’an di atas trotoar dengan alasan utama menganggu pengguna jalan kaki dan dapat menyebabkan kecelakaan.

Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 itu setebal 8 (delapan) halaman ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Banten KH Imaduddin Utsman, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Banten Kiai Irsyad Al Faruq, juga oleh Ketua Umum MUI Banten KH Tubagus Hamdi Ma’ani dan Sekretaris Umumnya Endang Saeful Anwar.

Baca Juga :

Ngaku Polisi, Pemuda Ini Berhasil Peras Warga Tigaraksa

Ngaku Polisi, Pemuda Ini Berhasil Peras Warga Tigaraksa

Kamis, 30 Juni 2022 14:00
Cabuli Ponakan yang Masih di Bawah Umur, Eks Kades di Cibeber Lebak Ini Diciduk Polisi

Cabuli Ponakan, Mantan Kades Cibeber Lebak Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juni 2022 13:59

Ketua Komisi Fatwa MUI Banten KH Imaduddin Utsman membenarkan bahwa Komisi Fatwa MUI Banten telah menerima istifta (permintaan fatwa, red.) dari masyarakat terkait masalah hukum membaca Al-Qur’an di atas trotoar.

“Kita dari Komisi Fatwa MUI Banten menerima istifta dari masyarakat terkait hukum membaca Al-Qur’an di atas trotoar. Lalu kami mengadakan rapat fatwa membahas masalah tersebut. Setelah rapat fatwa menghasilkan keputusan kita serahkan hasilnya kepada Sekjen dan Ketum,” kata Imaduddin via WhatsApp, Jumat 22 April 2022.

Menurut Kiai Imaduddin, keputusan Komisi Fatwa MUI Banten tidak mutlak haram, tapi dua hukum yaitu makruh ada haram.

Page 1 of 2
12Next
Tags: fatwa membaca Al-Quran di atas trotoarFatwa MUIfatwa MUI BantenMUI Banten

Related Posts

Ngaku Polisi, Pemuda Ini Berhasil Peras Warga Tigaraksa
Hukum

Ngaku Polisi, Pemuda Ini Berhasil Peras Warga Tigaraksa

Kamis, 30 Juni 2022 14:00
Cabuli Ponakan yang Masih di Bawah Umur, Eks Kades di Cibeber Lebak Ini Diciduk Polisi
Hukum

Cabuli Ponakan, Mantan Kades Cibeber Lebak Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juni 2022 13:59
168 Siswa SPN Polda Banten Dinyatakan Lulus Pendidikan Pembentukan
Hukum

168 Siswa SPN Polda Banten Dinyatakan Lulus Pendidikan Pembentukan

Kamis, 30 Juni 2022 12:05
Next Post
Presiden Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Presiden Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Kode Etik

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mantan Kades Bonisari Pakuhaji Jadi Buronan Kejaksaan

Mantan Kades Bonisari Pakuhaji Jadi Buronan Kejaksaan

by Aas Arbi
Kamis, 30 Juni 2022 22:39

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID -- Mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang beberapa kali dalam kasus pengadaan mobil operasional desa. Mantan...

Sidak ke Lapas Rangkasbitung, Puluhan Napi dan Sipir Wajib Tes Urine

by Redaksi
Kamis, 30 Juni 2022 20:07

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rangkasitung pada Kamis...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.