SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Banten keluarkan fatwa haram terkait mengaji atau membaca Al-Qur’an di atas trotoar dengan alasan utama menganggu pengguna jalan kaki dan dapat menyebabkan kecelakaan.
Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 itu setebal 8 (delapan) halaman ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Banten KH Imaduddin Utsman, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Banten Kiai Irsyad Al Faruq, juga oleh Ketua Umum MUI Banten KH Tubagus Hamdi Ma’ani dan Sekretaris Umumnya Endang Saeful Anwar.
Ketua Komisi Fatwa MUI Banten KH Imaduddin Utsman membenarkan bahwa Komisi Fatwa MUI Banten telah menerima istifta (permintaan fatwa, red.) dari masyarakat terkait masalah hukum membaca Al-Qur’an di atas trotoar.
“Kita dari Komisi Fatwa MUI Banten menerima istifta dari masyarakat terkait hukum membaca Al-Qur’an di atas trotoar. Lalu kami mengadakan rapat fatwa membahas masalah tersebut. Setelah rapat fatwa menghasilkan keputusan kita serahkan hasilnya kepada Sekjen dan Ketum,” kata Imaduddin via WhatsApp, Jumat 22 April 2022.
Menurut Kiai Imaduddin, keputusan Komisi Fatwa MUI Banten tidak mutlak haram, tapi dua hukum yaitu makruh ada haram.