“Membaca Al-Qur’an di trotoar hukumnya makruh jika trotoar masih bisa digunakan sebagai akses jalan, illat (alasan, red.) dari pemakruhannya adalah ihanah, yaitu termasuk tidak mengagungkan Al-Qur’an. Pendapat ini di antaranya adalah pendapat dari Syekh Nawawi Al-Bantani, guru para ulama di Indonesia. Illat kedua pemakruhan itu adalah membuat pengguna jalan tidak nyaman,” ungkapnya.
“Sedangkan hukum membaca al-Qur’an di atas trotoar bisa menjadi haram juga dengan dua illat. Pertama jika dengan sebab adanya jamaah membaca Al-Qur’an itu pejalan kaki sama sekali tidak bisa lewat di atas trotoar tersebut, sehingga untuk dapat berjalan ia harus ke jalan raya yang sangat berisiko tertabrak kendaraan yang lewat;” lanjutnya.
Kiai Imaduddin menambahkan, alasan kedua membaca Al-Qur’an di atas trotoar haram adalah pendapat ulama Darul Ifta Mesir, bahwa jika ada orang yang sedang mengerjakan kegiatan lalu kita membaca Al-Qur’an di dekatnya, lalu ia bisa mendengar bacaan kita tapi tidak bisa menyimak dengan hormat bacaan Al-Qur’an itu, maka yang berdosa bukan orang yang tidak menyimak itu, tapi yang berdosa adalah yang membaca Al-Qur’an karena ia yang menyebabkan orang lain tidak memperhatikan Al-Qur’an dengan hormat,” tutupnya.
Reporter : Aas Arbi










