SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengusulkan salat tarawih selama bulan ramadan berjamaah tetap diperbolehkan. Syaratnya, salat tarawih ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan atau tarawih berjarak.
Usulun itu disampaikan Ketua MUI Kota Serang Mahmudi saat rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang, Kamis (16/4).
Rapat penanggulangan wabah covid-19 ini digelar di Ruang Kerja Walikota Serang.
“Apabila masih dirasa aman, maka masyarakat silahkan untuk salat tarawih berjamaah. Namun, tetap mengikuti protokol kesehatan, dan solat harus berjarak,” kata Mahmudi usai mengikuti rapat.
Nantinya, kata Mahmudi, MUI memasang sejumlah spanduk berisikan imbauan agar menerapkan protokol kesehatan dalam menunaikan ibadah salat tarawih.
“Tapi untuk peralatan protokol seperti termometer dari masing-masing (Dewan Kesejahteraan Masjid-red). Sebab, untuk termometer, pemkot belum menganggarkan. Jadi, kami meminta kesadaran dari masyarakat itu sendiri agar tetap menjaga kesehatan dan kedisiplinan,” katanya.
Kata Mahmudi, MUI mengusulkan itu lantaran wabah corona di Kota Serang belum masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB). Apabila statusnya berubah, maka masyarakat Kota Serang disarankan salat tarawih di rumah masing-masing. “Saat ini statusnya belum KLB. Jadi, di tempat warga yang masih aman silahkan tarawih, tapi kalau sudah KLB tarawih dilaksanakan di rumah saja,” terangnya.
Nah, untuk pelaksanaan salat Idul Fitri, juga diusulkan tetap diperbolehkan dilaksanakan berjamaah. Tetapi, Pemkot Serang dan MUI belum menemukan kesepakatan dan keputusan. “Kami masih menunggu fatwa MUI berikutnya, karena masih melihat perkembangannya seperti apa. Kalau buka puasa bersama kami mengimbau agar di rumah saja dengan keluarga, tidak kumpul-kumpul, termasuk Nuzulul Quran,” katanya.
Sementara Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, usulan pelaksanaan salat tarawih berjarak oleh MUI Kota Serang masih dalam pembahasan. “Iya tarawih berjarak. Tapi ini belum final. Kalau sudah final, akan ada edarannya. Nanti ditandatangani bersama Pemkot Serang, MUI, dan Kementerian Agama (Kemenag-red),” katanya singkat. (fdr/nda)