SERANG – Dalam rangka menyelamatkan Bank Banten dari keterpurukan, pimpinan DPRD Banten rela pasang badan terkait dana Kas daerah Rp1,9 triliun jadi setoran modal Bank Banten.
Kemarin, DPRD Banten secara resmi menyampaikan dukungannya, terhadap rencana Pemprov Banten mengkonversi dana kas daerah sebesar Rp1,9 triliun, menjadi setoran modal Bank Banten.
Keputusan yang diambil pimpinan DPRD Banten ini sontak mendapat sorotan dari Direktur Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada. Ia menilai langkah Pemprov dan dukungan DPRD Banten terhadap upaya menyelamatkan Bank Banten melalui kebijakan konversi kasda merupakan langkah berani.
“Kebijakan konversi atau pindah buku itu tidak menjamin bahwa Bank Banten akan hidup sehat. Tetap saja ada potensi kerugian. Sebab dengan konversi saham, kerugiannya menjadi terkamuflase melalui istilah penurunan nilai ekuitas/kepemilikan,” katanya.
Ia melanjutkan, penyelamatan Bank Banten dengan konversi dana kasda, berarti tidak ada fresh money yang dikucurkan oleh Pemprov Banten. “Karena itu saya sering cerewet, hitung dulu dengan benar kebutuhan riil Bank Banten agar hidup sehat itu berapa? Bukan sekedar menunda kematian. Karena uang rakyat yang dijadikan pertaruhan. Pengambilan keputusan investasi itu kan kriterianya harus menguntungkan. Jangan sampai DPRD Banten pasang badan untuk suatu hal yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Ibarat orang sakit, lanjut Uday, Bank Banten butuh asupan gizi. Di sini cuma dihibur, apa itu bisa menyehatkan. Walaupun menjadi tenang pikiran, karena ada upaya Pemprov untuk menyelamatkan Bank Banten.
“Lain hal jika ada investor baru bawa duit masuk. Konversi kan hanya rekayasa akuntansi, jadi tidak ada uang masuk,” tegasnya.
Prinsipnya, kebijakan investasi harus menguntungkan daerah. kalau pertimbangannya hanya penyelamatan, menggunakan kriteria mana kalau prospeknya tidak bakal merugikan keuangan daerah. Kalau terjadi kerugian, bukan lagi ranah hukum administrasi, karena ada pelanggaran hukum dalam pengambilan kebijakan.
Kriteria ada di peraturan tentang pengelolaan investasi daerah. “Apakah arahan atau rekomendasi OJK bisa dijadikan acuan? Tidak, karena kriteria harus berbasis pada regulasi. Kalau ada kerugian OJK bakal bertanggung jawab? tentu tidak, rakyat Banten lah yang menanggung kerugiannya,” tegas Uday.
Pemprov, kata Uday, harusnya melakukan analisa dan evaluasi sebelum memutus perkara, bukan sekadar atas dasar arahan OJK. Skenario penyehatannya secara finansial dan opersional harus bisa dijelaskan secara transparan ke publik. Itu harus tergambar di bisnis plan yang logis.
“Berkali-kali OJK berhasil mengakali Pemprov Banten untuk tercapainya misi OJK dalam pengawasan bank. Kalau ada bank gagal, itu kan indikasi gagalnya OJK,” tutup Uday.
DUA LANGKAH PENYELAMATAN
Sementara itu, kemarin, usai rapat pimpinan DPRD Banten, lima pimpinan menggelar konferensi pers. Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengungkapkan, pimpinan DPRD mendukung langkah Pemprov Banten mengkonversi dana kasda menjadi modal Bank Banten, sebagai upaya penyelamatan dan penyehatan Bank Banten yang sedang krisis likuiditas dan terancam bangkrut. “Kami mendukung rencana Pemprov menambah modal Bank Banten, dengan cara mengkonversi kasda Rp1,9 triliun menjadi modal inti Bank Banten,” kata Andra didampingi empat wakil ketua Dewan, saat memberikan keterangan pers, di DPRD Banten, Jumat (19/6).
Dukungan itu diberikan DPRD, setelah lima pimpinan DPRD Banten melakukan rapat tertutup sekira tiga jam, membahas Surat Gubernur Banten nomor 580/1135-ADPEMDA/2020, tertanggal 16 Juni 2020 perihal konversi dana Kasda Provinsi Banten menjadi setoran modal Bank Banten.
“Dalam suratnya, Gubernur menyampaikan dua langkah penyelamatan dan penyehatan Bank Banten. Di mana kasda Rp1,9 triliun, semuanya akan dijadikan setoran modal Bank Banten sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Langkah pertama, Pemprov akan mengalokasikan anggaran penyertaan modal Bank Banten sebesar Rp335,4 miliar dalam Perubahan APBD Banten 2020. Anggaran itu diambil dari kasda sebesar Rp1,9 triliun yang mengendap di Bank Banten. Penyertaan modal itu, sesuai amanah Perda 5/2013 yang mengharuskan penyertaan modal pemprov sebesar Rp950 miliar.
“Kita tahu, penyertaan modal Pemprov baru Rp614,6 miliar. Namun sebelum mengusulkan penambahan modal Rp335,4 miliar dalam Perubahan APBD 2020, Pemprov harus melakukan konsultasi dengan Mendagri untuk meminta arahan,” ujar Andra.
Adapun langkah kedua, sisa kasda senilai Rp1,5 triliun lebih itu, akan dikonversi menjadi modal Bank Banten. Untuk langkah kedua ini, diperlukan persetujuan DPRD Banten.
“Agar sisa kasda sebesar Rp1,5 triliun bisa menjadi setoran modal tambahan untuk Banten, harus ada perda baru. Sebab Perda 5/2013 tentang penyertaan modal hanya mengamanahkan Rp950 miliar,” urai Andra.
Secara prinsip, lanjut Andra, langkah-langkah penyelamatan itu bisa menyehatkan permodalan Bank Banten. “Memang tidak mudah dalam menyehatkan Bank Banten, sebab butuh waktu. Tapi kami mengapresiasi komitmen Pemprov untuk menyelamatkan Bank Banten,” tegasnya.
Paling cepat, tambah Andra, Bank Banten akan mendapatkan tambahan modal dari Pemprov pada September mendatang, sebab Perubahan APBD 2020 baru dibahas Juli-Agustus mendatang.
“Kita akan tunggu keseriusan Pemprov, sebab langkah penyelamatan yang sudah disusun tidak ada artinya kalau tidak direalisasikan,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo menambahkan, langkah-langkah penyelamatan Bank Banten yang disampaikan gubernur ke DPRD, merupakan perintah OJK. “Jadi kami mendukung sepenuhnya, dan DPRD Banten akan melakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Terkait upaya penyelamatan Bank Banten melalui rencana merger Bank Banten dengan Bank bjb, Budi mengaku rencana itu tidak ada dalam surat Gubernur. “Tidak ada opsi merger yang disampaikan Gubernur dalam suratnya. Opsinya hanya itu tadi, menjadikan kasda Rp1,9 triliun menjadi setoran modal Bank Banten,” jelas Budi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten lainnya M Nawa Said mengatakan, DPRD dan Pemprov sudah sepakat menyelamatkan dan menyehatkan Bank Banten. “Sekarang bolanya ada di Pemprov, penyertaan modal sebesar Rp335,4 miliar dalam Perubahan APBD 2020, harus segera diusulkan Pemprov ke DPRD bulan depan,” katanya.
Sedangkan terkait penyusunan perda baru sebagai payung hukum Rp1,5 triliun bisa menjadi setoran modal Bank Banten, DPRD bisa menindaklanjutinya tahun ini bila Pemprov secepatnya menyerahkan raperda disertai naskah akademik ke DPRD Banten.
“Penyusunan perda baru ada mekanismenya. DPRD pasti akan memprioritaskannya,” paparnya. (den/air)