SERANG – Proses verifikasi tenaga kerja sukarela (TKS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten berjalan lambat. Itu karena hingga batas waktu yang telah ditentukan pada pekan lalu, proses verifikasi tersebut belum selesai.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Soeharta menjelaskan, ada sejumlah persoalan yang menghalangi pemerintah provinsi dalam melakukan pendataan ulang pegawai non pegawai negeri sipil (PNS) non kategori tersebut.
“Kendalanya persoalan administrasi. Harus ada SK (surat keputusan,-red) nya, siapa yang tandatangan SK-nya, kepala dinas atau siapa,” ujar Ranta kepada sejumlah awak media, Kamis (5/10).
Menurut Ranta, proses verifikasi tersebut tidak mudah, jumlah pegawai yang mencapai 6.000-an memerlukan banyak waktu dan perhatian serius.
Ditanya terkait target selesai verifikasi, Ranta tidak menjawab secara tegas. Ranta hanya menyebutkan saat ini proses tersebut masih berjalan di setiap dinas.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Nuraeni mengatakan, proses verifikasi tersebut harus cepat diselesaikan sebelum Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ditetapkan.
“Agar anggaran yang direncanakan sesuai data yang ril. Jangan dikarang-karang,” ujar Nuraeni.
Menurut Nuraeni, hal yang perlu diperhatikan dalam proses verifikasi tersebut yaitu keabsahan data dan kebutuhan jumlah TKS tersebut di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kita tidak mau beban kerja tidak sesuai dengan jumlah TKS,” ujarnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)