Shinto mengungkapkan HG alias Ompong menyediakan sembilan terapis dengan usia dibawah 30 tahun. Mereka semuanya merupakan perempuan yang berasal dari luar Provinsi Banten. “Terapis dari luar Banten,” ujar Shinto didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Wendy Andrianto.
Shinto mengatakan setiap sekali hubungan badan, tarif yang dipasang pelaku Rp500 ribu. Dari uang tersebut, terapis akan mendapat bagian Rp350 ribu sedangkan sisanya untuk kedua pelaku. “Uang Rp500 ribu dibagi ketiga orang, pertama pemilik panti Rp100 ribu, operator Rp50 ribu dan terapis Rp350 ribu,”kata Shinto.
Shinto mengungkapkan dari hasil pemeriksaan protitusi online dengan kedok panti pijat itu telah beroperasi lebih dari dua bulan. Selama beroperasi tersebut, sudah banyak pria hidung belang yang menikmati jasa esek-esek terapis tersebut. “Beroperasinya lebih dari dua bulan,” ungkap mantan Kapolres Gowa tersebut.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menambahkan, dari pengungkapan kasus pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, ponsel dan uang tunai hasil dari protitusi online.
“Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dua unit ponsel, satu bundel screenshot (potongan gambar-red) percakapan dan uang tunai Rp3 juta,” kata alumnus Akpol 2002 tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 296 KUH Pidana tentang Protitusi. “Ancaman pidana enam tahun penjara,” tutur Wendy. (fam/alt)











