CILEGON – Proyek pembangunan Pelabuhan Warnasari kembali menemui kendala. Kali ini tanah yang menjadi lokasi pembangunan pelabuhan di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, itu menjadi masalah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Babay Suhaemi menjelaskan, tanah seluas 45 hektare yang diberikan Pemkot Cilegon sebagai lokasi pembangunan Pelabuhan Warnasari menjadi masalah. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam PP yang dikeluarkan pada akhir tahun 2017 itu disebutkan bahwa pemerintah dilarang memberikan penyertaan modal kepada BUMD dalam bentuk barang. “Sedangkan tanah yang menjadi lokasi pembangunan Pelabuhan Warnasari itu merupakan salah satu penyertaan modal yang diberikan Pemkot Cilegon kepada PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) selaku BUMD yang akan membangun pelabuhan itu,” kata Babay.
Menurut Babay, DPRD Kota Cilegon akan mencoba mencari jalan keluar untuk menyikapi masalah itu agar proyek pelabuhan bisa segera terealisasi. “Kami bersama PT PCM nanti akan konsultasi ke Komisi V DPR-RI untuk mencari tahu solusi dari masalah baru itu,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Babay mengatakan, ada beberapa argumen yang bisa disampaikan kepada DPR RI itu, salah satunya proses penyertaan modal yang dilakukan sebelum PP itu keluar. “Ini menjadi argumen kuat kita agar pembangunan pelabuhan tetap bisa dilakukan,” ungkapnya.
Selain lokasi pelabuhan, persoalan lain yang juga ditimbulkan dari PP itu adalah terkait komposisi kerja sama antara BUMD dengan swasta. Dalam PP itu diatur minimal 70 persen saham harus dimiliki oleh BUMD. “Yang menjadi persoalan, dalam rencana kerja sama yang telah disusun, PT PCM akan menguasai saham sekira 51 persen saja,” tandasnya.
Kendati sejumlah persoalan baru muncul, menurut Babay, DPRD Kota Cilegon akan berusaha semaksimal mungkin agar proyek itu bisa segera terealisasi. Hal itu karena proyek itu memiliki potensi untuk mendorong pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cilegon.
Sementara itu, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT PCM Arief Rivai Madawi mengatakan, pemerintah pusat seharusnya mendukung dan memberikan kemudahan kepada pemerintah daerah yang berinovasi dalam menggali PAD.
Kota Cilegon memiliki potensi besar di sektor bahari dan dengan membangun pelabuhan milik pemerintahlah potensi besar itu bisa dioptimalkan untuk menunjang PAD. “Saya rasa setiap pelabuhan punya usahanya masing-masing, kan tidak semuanya juga dipegang oleh satu pelabuhan, bisa chaos,” ujarnya.
Menurut Arif, secara umum syarat legal dan teknis perizinan pembangunan Pelabuhan Warnasari telah diajukan ke Kemenhub RI. Segala revisi atau syarat tambahan yang diajukan telah dipenuhi oleh PT PCM. Namun seperti tak kunjung selesai, setiap persoalan lama selesai, persoalan baru muncul.
Terkait persoalan yang timbul akibat PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD itu, menurut Arif, penyertaan modal yang dilakukan Pemkot Cilegon dilakukan sebelum PP itu keluar sehingga menurutnya tidak perlu dijadikan persoalan yang bisa menghambat pembangunan proyek itu. Sedangkan komposisi kepemilikan saham minimal 70 persen, Arif mengaku, menyetujui aturan itu karena menurutnya bisa melindungi aset pemerintah agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh swasta.
“Kasusnya kan seperti Ancol. Secara perlahan dikuasai oleh swasta dan pemerintah tidak bisa apa-apa,” katanya.
Karena itu, lanjut Arif PT PCM akan mencoba mencari formulasi baru dengan mencari perusahaan yang bisa diajak kerja sama dengan formulasi kepemilikan saham seperti itu. (Bayu M/RBG)