SERANG – Keputusan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Banten yang diambil Gubernur Banten Wahidin Halim sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK). Keputusan Nomor 443/Kep.209-Huk/2020 itu berisi tentang Penetapan PSBB di Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam SK itu disebutkan, penetapan PSBB dilaksanakan selama 14 hari sejak 7 September sampai dengan tanggal 20 September 2020. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Pada diktum ketiga SK itu juga disebutkan, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Waktu penetapan pelaksanaan PSBB ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SK itu ditandatangni WH pada Minggu (6/9).
TANPA RAPAT KOORDINASI
Sementara itu, Pemprov Banten diminta untuk konsisten dalam penerapan PSBB di seluruh wilayah Banten yang berlaku mulai kemarin. Kebijakan itu harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sehingga berdampak positif
Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni mengatakan, penetapan PSBB tahap ke-10 di Tangerang Raya dan kini diberlakukan untuk seluruh wilayah Banten dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi seperti sebelumnya. Kebijakan perluasan PSBB dilakukan setelah mendapat masukan dari dinas terkait.
“Biasanya ada,” ujarnya. Penetapan PSBB di seluruh wilayah Banten ini dilakukan karena Gubenur mendapatkan masukan dari Dinkes dengan 15 indikator (penilaian Covid-19). PSBB ini dibuat tujuannya untuk lebih menyiagakan aparatur pemerintahan atau masyarakat.
Kata dia, kebijakan yang telah diambil itu harus dilaksanakan secara optimal. Untuk itu, ia mendorong agar Pemprov jangan hanya sekadar memberlakukan PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun, perlu adanya konsistensi penerapan aturannya di dalamnya, sehingga penanganan pandemi bisa teratasi dengan baik.
“Mestinya konsisten dengan pembatasan sosial, bahwa kemudian terjadi pergeseran norma baru hari ini tentu kesadaran masyarakat harus terus ditingkatkan,” ujarnya.
Menurut Andra, peningkatan kasus Covid-19 sudah diprediksi akan terjadi seiring dengan adanya sejumlah pelonggaran yang diberikan. Tidak hanya di Banten, hal serupa juga terjadi di seluruh Indonesia.
Untuk itu, ia berharap agar peraturan dan kebijakan yang dibuat juga diimplementasikan sungguh-sungguh. Sehingga, tujuan dari PSBB bisa tercapai. “Pelonggaran segala macam itu konsekuensi yang tidak bisa dihindari lagi bahwa masyarakat sudah mencoba untuk beraktivitas,” ungkapnya.
Andra mengatakan, untuk menghindari adanya pelanggaran akibat pelonggaran, perlu ada penegakan disiplin yang juga dilakukan secara konsisten. Pada kesempatan itu ia pun mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
KAMIS KOTA SERANG BERLAKUKAN
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, pihaknya telah menerima Kepgub Banten terkait Penetapan PSBB. Ia merencanakan akan melakukan rapat bersama Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Serang, Rabu (9/9). “Rencananya Kamis kita terapkan PSBB di Kota Serang. Kepgubnya sudah diterima,” ujarnya kepada Radar Banten, Senin (7/9) malam.
Syafrudin menjelaskan, berdasarkan Kepgub Banten itu, Pemprov Banten akan melaksanakan PSBB mulai dari 7 hingga 20 September 2020. Untuk itu, Kota Serang merencanakan pelaksanaan PSBB pada 10 hingga 24 September 2020. “Kita harus menetapkan PSBB, tinggal kita persiapkan rapat bersama Satgas Gugus Tugas,” terangnya.
Kata Syafrudin, lambatnya persiapan Pemkot Serang dalam penetapan PSBB dikarenakan penetapan tanggal 7 yang dikeluarkan Pemprov Banten tanpa koordinasi dengan Pemkot Serang. “Kita perlu koordinasi dulu. Makanya pas Pemprov mulai hari ini PSBB Pemkot belum,” katanya.
Syafrudin enggan berkomentar banyak saat ditanya terkait dampak ekonomi yang terjadi jika PSBB diberlakukan di Kota Serang. “Nanti kita bahas dalam rapat koordinasi. Yang jelas, kita juga siapkan alokasi anggaran untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Idealnya sih, ada bantuan juga dari Pemprov,” terangnya.
Terjadinya lonjakan kasus positif hingga 40 pasien per 6 September 2020, Syafrudin mengatakan, jika lonjakan kasus tidak hanya terjadi di Kota Serang tapi seluruh daerah di Indonesia. “Tidak hanya di Kota Serang. Harus disadari bersama jika pencegahan yang utama itu 90 persen kesadaran masyarakat,” katanya.
“Kasus yang ada di Kota Serang itu berasal bukan dari cluster lokal. Tapi, cluster luar daerah,” tambah Syafrudin.
BELUM DIPUTUSKAN
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah akan menerapkan PSBB atau belum. Karena, sampai saat ini belum diajak diskusi oleh Gubernur Banten terkait rencana PSBB. “Bingung, enggak diajak diskusi dulu,” katanya.
Tatu mengatakan, pemerintah tidak serta merta menerapkan kebijakan PSBB. Karena, harus dilihat dampak yang terjadi pada perekonomian. “Kawasan industri di Kabupaten Serang bagaimana nasibnya kalau PSBB, sudah banyak buruh yang dirumahkan dan PHK, termasuk perekonomian masyarakat juga,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya akan membicarakan rencana tersebut bersama jajaran pejabat Pemkab Serang. Apakah Pemkab Serang akan menerapkan PSBB atau tidak. “Kita bicarakan di internal dulu, termasuk melihat bagaimana dampaknya,” ucapnya.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Serang Agus Sukmayadi mengatakan, pihaknya belum menerima surat resmi dari Gubernur Banten terkait pelaksanaan PSBB. “Kita baru dengan secara lisan dari media masa,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Walikota Cilegon, Edi Ariadi. Pemkot Cilegon hingga kemarin masih menunggu arahan secara tekhnis dari Pemprov Banten.
Edi menjelaskan, sambil menunggu arahan dari Pemprov Banten, Pemkot Cilegon bakal bersiap-siap dalam menerapkan kebijakan tersebut.
“Kita secara internal akan membahas pada Rabu atau Kamis nanti, setelah rapat gabungan,” ujar Edi.
Menurutnya, PSBB bakal berdampak pada berbagai sektor di Kota Cilegon, salah satunya pelemahan pada berbagai bidang, seperti ekonomi. Karena dengan adanya kebijakan itu aktivitas pun dibatasi.
Kendati seperti itu, Pemkot Cilegon bakal mengikuti arah yang dikeluarkan Pemprov sebagai lembaga pemerintahan di atas Pemkot.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya pun mengaku akan mengikuti kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim. Namun, berdasarkan aturan pemerintah daerah yang akan menetapkan PSBB harus bersurat terlebih dahulu kepada pemerintah pusat untuk disetujui atau tidak.
“Kita sempat membahas di rapat Forkopimda untuk pemberlakukan jam malam dan PSBB. Tapi karena harus persetujuan pusat, maka kita bersama-sama di rapat Forkopimda untuk mengoptimalkan Perbup 28 Tahun 2020 Tentang Pedopan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” ungkap Bupati Iti Octavia Jayabaya di gedung DPRD Lebak, kemarin.
Jika sekarang Gubernur memberlakukan PSBB di kabupaten/kota di Banten, Iti mempersilakannya karena itu menjadi kewenangan Gubernur Banten menyampaikan ke pusat. Nanti, kabupaten kota di Banten akan mengikuti kebijakan tersebut.
DIPERPANJANG
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tangsel kembali diperpanjang. Perpanjangan PSBB ke-10 atau tahap 11 tersebut dilakukan karena masih ada kasus Covid-19. Perpanjangan tersebut dimulai 6-20 September.
Selain Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabuaten Tangerang juga memperpanjang penerapan PSBB.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, PSBB kembali diperpanjang karena masih terjadi covid-19 di kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini.
“Kita berharap protokol kesehatan di hulu bisa dilakukan, jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, menerapkan hidup bersih dan sehat, dengan asupan gizi yang seimbang,” ujarnya, Senin (7/9).
Airin menambahkan, asupan gizi yang seimbang tentu perekonomian harus jalan, karena kesejahteraan masyarakat sangat penting untuk pola asupan gizi yang seimbang. Menurutnya, pemkot bertugas untuk menyiapkan sarana-prasarana penanganan medis terkait Covid-19.
“Oleh karena itu, di hilir pemerintah memastikan bagi yang Covid-19 kalau tanpa gejala berarti isolasi mandiri, atau bisa menggunakan rumah lawan Covid-19,” tambahnya.
Ibu dua anak ini menjelaskan, sarana medis menjadi penting, ketika jumlah terkonfirnasi Covid-19 baru melonjak, kurva semakin lancip. Ia menyebut ada kasus pasien meninggal dunia karena tidak dapat kamar ICU yang penuh di sedua rumah sakit.
“Perlu waspada, namanya kurva pasti berubah ya. Ada lima hari lalu kejadian, satu orang cari ruang ICU penuhnya minta ampun, sampai akhirnya tidak tertolong,” ungkapnya. (nna-fdr-jek-bam-tur-te/air)