“Fungsi daripada tenaga pelopor perdamaian adalah menjadi pengendali konflik, sebagai juru damai, pemelihara perdamaian, moderator, dan juga fasilitator,” terang Nurhana, Kepala Dinsos Provinsi Banten.
Adapun kedudukan tenaga pelopor perdamaian, kata Nurhana, sebagai relawan sosial yang bergerak dalam penanganan konflik sosial, di tempatkan di desa atau kelurahan.
“Wilayah kerja dari tenaga pelopor perdamaian adalah desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten kota, provinsi, dan nasional,” jelasnya.(*)