SERANG – Pemkab Serang memastikan pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) bakal dilanjutkan.
Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang Nanang Supriatna mengatakan, pembongkaran THM harus tetap dilanjutkan. Karena, sudah jelas melanggar peraturan daerah (Perda).
“Yang jelas, aturan harus tetap dilaksanakan, kita terus berlanjut pembongkaran,” tegasnya, Rabu (17/11).
Ia mengatakan, agenda pembongkaran lanjutan akan dibahas bersama Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. “Hari Jumat kita rapat, Ibu Bupati langsung yang memimpin rapat,” ujarnya.
Adapun Ormas yang menolak pembongkaran, ia meminta dilakukan secara persuasif. Sehingga, tidak terjadi kericuhan. “Silahkan tempuh jalur hukum,” ucapnya.
Dalam rapat bersama bupati, kata dia, juga akan membahas apakah pembongkaran akan dilakukan setelah proses hukum inkrah apa tidak. “Kita akan matangkan di rapat,” ucapnya.
Disinggung batalnya pembongkaran pada Senin (15/11), pihaknya mengaku hanya menjaga situasi dan kondisi saja. “Kemarin itu kita menghindari bentrokan,” katanya.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, rencana penertiban akan dibahas melalui analisa dan evaluasi. “Kita akan lakukan analisa lebih mendalam, keputusannya nanti hari Jumat,” katanya.
Ia mengatakan, ada tujuh THM yang akan dibongkar di JLS. Mereka dipastikan tidak mempunyai izin. (Abdul Rozak)











