slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perkara Pengadaan Masker Rp3,3 Miliar, Tiga Terdakwa Kompak Minta Bebas

Redaksi by Redaksi
17-11-2021 13:22:25
in Berita Utama, Hukum
Perkara Pengadaan Masker Rp3,3 Miliar, Tiga Terdakwa Kompak Minta Bebas

Tim kuasa hukum Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinkes Banten Lia Susanti saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (16/11).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95 01V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar meminta dibebaskan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (16/11). Ketiganya merasa tidak bersalah atas pengadaan masker yang merugikan negara sebesar Rp1,680 miliar tersebut.

Ketiga terdakwa tersebut Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinkes Banten, Lia Susanti, Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus dan pelaksana pekerjaan Agus Suryadinata. Ketiganya membacakan nota pembelaan melalui kuasa hukumnya secara bergantian.

Baca Juga :

Tiga ASN di Pemprov Banten Dipecat karena Korupsi

Banding Kejari Serang Kandas, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp 3 Miliar Tetap Divonis Satu Tahun Penjara

Eks Pejabat Dinkes Banten Ajukan Kasasi

Banding Eks Pejabat Dinkes Banten Kandas

Kuasa Hukum Lia, Basuki mengatakan bahwa perbuatan kliennya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurut Basuki, perbuatan Lia bersama kedua terdakwa lain yang telah memanipulasi data satuan harga menjadi Rp220 ribu merupakan tindak pidana umum. “Lebih tepat didakwa dengan pasal dakwaan tindak pidana umun,” ujar Basuki.

Dikatakan Basuki, ia tidak sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan bahwa perbuatan kliennya telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Padahal, menurut dia, terdakwa Wahyudin Firdaus telah membuat surat pernyataan tanggungjawab mutlak terkait pengembalian kelebihan bayar Rp1,680 miliar dalam jangka setahun. “Nyatanya perbuatan terdakwa tidak menimbulkan kerugian keuangan negara sebagai mana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999,” kata Basuki.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Korupsi Masker
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pembongkaran Tempat Hiburan di JLS Dilanjutkan

Next Post

Persetujuan APBD 2022 Ditunda

Related Posts

Tiga ASN di Pemprov Banten Dipecat karena Korupsi
Berita Utama

Tiga ASN di Pemprov Banten Dipecat karena Korupsi

by Yusuf Permana
Jumat, 6 Oktober 2023 16:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dipecat secara tidak hormat....

Read moreDetails

Banding Kejari Serang Kandas, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp 3 Miliar Tetap Divonis Satu Tahun Penjara

Eks Pejabat Dinkes Banten Ajukan Kasasi

Banding Eks Pejabat Dinkes Banten Kandas

Divonis 4 Tahun, Pejabat Dinkes Banding

Pejabat Dinkes Divonis 4 Tahun

Pejabat Dinkes Dituntut 5,5 Tahun Penjara

PPK Ngaku Bertanggung Jawab

Kasus Pengadaan Masker Rp3,3 Miliar, Terdakwa Tak Dihadirkan, Hakim Emosi

Next Post
Persetujuan APBD 2022 Ditunda

Persetujuan APBD 2022 Ditunda

Rumah di Tengah Jalan Diratakan

Rumah di Tengah Jalan Diratakan

Jelang 2024, Helldy Tancap Gas

Jelang 2024, Helldy Tancap Gas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

Senin, 15 Juni 2026 12:35
Kapolresta Serang Kota Buka Lomba Mancing

Kapolresta Serang Kota Buka Lomba Mancing

Senin, 15 Juni 2026 12:06
Bersih-bersih Tasikardi, Tebar 3.000 Bibit Nila

Bersih-bersih Tasikardi, Tebar 3.000 Bibit Nila

Senin, 15 Juni 2026 12:00
Lomba Layanan Polisi 110

Lomba Layanan Polisi 110

Senin, 15 Juni 2026 11:54
Ingatkan Visi Misi Dewi-Iing, Fraksi Demokrat Prioritaskan Pembangunan Infrastuktur di Pandeglang

Ingatkan Visi Misi Dewi-Iing, Fraksi Demokrat Prioritaskan Pembangunan Infrastuktur di Pandeglang

Senin, 15 Juni 2026 11:43
Popda XII Banten 2026: Revan Firman Tampil Perkasa, Angkat Besi Cilegon Sumbang Dua Emas,

Popda XII Banten 2026: Revan Firman Tampil Perkasa, Angkat Besi Cilegon Sumbang Dua Emas,

Senin, 15 Juni 2026 11:35
Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

Senin, 15 Juni 2026 12:35
Kapolresta Serang Kota Buka Lomba Mancing

Kapolresta Serang Kota Buka Lomba Mancing

Senin, 15 Juni 2026 12:06
Bersih-bersih Tasikardi, Tebar 3.000 Bibit Nila

Bersih-bersih Tasikardi, Tebar 3.000 Bibit Nila

Senin, 15 Juni 2026 12:00
Lomba Layanan Polisi 110

Lomba Layanan Polisi 110

Senin, 15 Juni 2026 11:54
Ingatkan Visi Misi Dewi-Iing, Fraksi Demokrat Prioritaskan Pembangunan Infrastuktur di Pandeglang

Ingatkan Visi Misi Dewi-Iing, Fraksi Demokrat Prioritaskan Pembangunan Infrastuktur di Pandeglang

Senin, 15 Juni 2026 11:43
Popda XII Banten 2026: Revan Firman Tampil Perkasa, Angkat Besi Cilegon Sumbang Dua Emas,

Popda XII Banten 2026: Revan Firman Tampil Perkasa, Angkat Besi Cilegon Sumbang Dua Emas,

Senin, 15 Juni 2026 11:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

by Eko Fajar
Senin, 15 Juni 2026 12:35

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Mendukung kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkompeten dalam Industri otomotif, PT Astra Honda Motor (AHM)...

Kapolresta Serang Kota Buka Lomba Mancing

Kapolresta Serang Kota Buka Lomba Mancing

by Andre Adisas Putra
Senin, 15 Juni 2026 12:06

SERANG – Untuk memeriahkan rangkaian Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polresta Serang Kota menggelar lomba mancing. Lomba ini digelar di...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak