SERANG – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95 01V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar meminta dibebaskan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (16/11). Ketiganya merasa tidak bersalah atas pengadaan masker yang merugikan negara sebesar Rp1,680 miliar tersebut.
Ketiga terdakwa tersebut Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinkes Banten, Lia Susanti, Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus dan pelaksana pekerjaan Agus Suryadinata. Ketiganya membacakan nota pembelaan melalui kuasa hukumnya secara bergantian.
Kuasa Hukum Lia, Basuki mengatakan bahwa perbuatan kliennya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurut Basuki, perbuatan Lia bersama kedua terdakwa lain yang telah memanipulasi data satuan harga menjadi Rp220 ribu merupakan tindak pidana umum. “Lebih tepat didakwa dengan pasal dakwaan tindak pidana umun,” ujar Basuki.
Dikatakan Basuki, ia tidak sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan bahwa perbuatan kliennya telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Padahal, menurut dia, terdakwa Wahyudin Firdaus telah membuat surat pernyataan tanggungjawab mutlak terkait pengembalian kelebihan bayar Rp1,680 miliar dalam jangka setahun. “Nyatanya perbuatan terdakwa tidak menimbulkan kerugian keuangan negara sebagai mana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999,” kata Basuki.











