SERANG – Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti usulan fraksi-fraksi DPRD Kota Serang agar ada pemisahan pengaturan tentang tempat hiburan dalam Rancangan Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan yang sebelumnya diusulkan Pemkot Serang.
“Ini (pandangan fraksi-fraksi) akan ditindaklanjuti pada pembahasan selanjutnya, apakah (aturan tentang tempat hiburan) memang digabung atau dipisah. Yang penting (tempat hiburan) ada aturannya,” ungkap Jaman kepada wartawan usai menghadiri Rapat paripurna DPRD Kota Serang tentang Pandangan Fraksi terhadap 3 Raperda Usul Walikota Serang, Rabu (27/5/2015).
Tiga Raperda tersebut adalah Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dan Raperda Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota Serang.
Jaman membantah, jika penggabungan aturan tentang tempat hiburan ke dalam Raperda kepariwisataan itu merupakan siasat pemkot untuk tetap memperbolehkan tempat hiburan malam di Kota Serang. Ia mengatakan, penggabungan hal tersebut mengacu pada Undang-Undang 10 Tahun 2009 tentang Jenis-jenis Usaha Kepariwisataan dan 13 Jenis Hiburan.
“Ketika itu ada perdanya, yang penting dikunci (ada aturannya), tidak boleh ada peredaran alkohol misalnya. Ini dilakukan sesuaikan dengan Undang-Undang. Perlu diingat ini bukan untuk mengelabui. Yang penting tidak boleh ada alkohol,” papar Jaman.
“Tentunya kita nanti akan mengundang semua komponen, baik itu pelaku usaha, tokoh ulama dan dari pemerintah pusat untuk menjelaskan Raperda ini,” sambungnya. (Fauzan Dardiri)