SERANG – Polres Serang menyita 223 kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat atau lebih selama Operasi Zebra Kalimaya 2017. Kendaraan bermotor tersebut terpaksa disita karena sang pengemudi tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Serang Kota AKP Ali Rahman Cipta Perwira saat dikonfirmasi Radar Banten Online terkait evaluasi Operasi Zebra Kalimaya 2017 yang digelar selama 14 hari dari 1 November hingga 14 November kemarin.
“Masih ada yang belum diambil sampai sekarang,” kata Ali Rahman di ruang kerjanya, Rabu (15/11).
Dijelaskan Ali, kendaraan yang disita diamankan petugas di Mapolres Serang Kota. Untuk mengambil kendaraan tersebut pemilik kendaraan harus membayar denda tilang dengan cara mentransfer ke bank yang sudah ditunjuk kepolisian atau dengan mengikuti persidangan.
“Sekarang kan sudah sistem online, jadi bisa di transfer,” kata Ali.
Dijelaskan Ali, petugas terpaksa melakukan penahanan karena pengemudi tidak bisa menunjukan STNK maupun SIM miliknya, sehingga harus menerima konsekuensi tersebut.
Sebelumnya, diberitakan Radar Banten Online, selama 14 hari Polres Serang Kota menindak 2.750 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Serang Kota. Sebanyak 2.200 dilakukan penilangan, sementara 550 lainnya berupa teguran. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)