SERANG – Petugas Polsek Serang berhasil membekuk tersangka pencuri burung kicau, Jayadi (19), warga Kampung Pejaten, Kelurahan Kaligandu, Kota Serang, Kamis (2/7/2015). Jayadi sebelumnya sempat buron beberapa hari setelah melakukan aksi pencurian burung kicau di rumah Sofat (34), warga Blok D Taman Puri Indah, Kota Serang.
Awalnya, aksi pencurian ini terekam CCTV. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil membekuk tersangka yang sedang bersembunyi di rumah tetangganya.
“Kasus pencurian burung ini masih kita kembangkan. Satu tersangka lainnya dan penadah burung curian masih dalam pengejaran. Identitas keduanya sudah kita dapatkan,” ungkap Kapolsek Serang, Kompol Syahril Minda, Kamis (2/7/2015).
Menurut Syahril, kasus pencurian burung kicau ini berawal dari laporan Sofat yang mengaku kehilangan 2 burung peliharannya pada Senin (29/6/2015). Ketika melapor, PNS yang bertugas di Sekretariat DPRD Banten ini juga membawa rekaman CCTV. Dalam rekaman kamera tersembunyi itu, jelas terlihat wajah tersangka Jayadi dibantu rekannya saat mengambil 2 burung yang ada di teras rumah korban.
“Berdasar dari rekaman itu, tim reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka. Ketika rumahnya kita datangi, tersangka kabur lewat atap rumah namun kemudian berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah tetangganya,” ujar Kapolsek didampingi Panit Reskrim Ipda Shilton.
Ditemui di ruang penyidikan, tersangka Jayadi mengaku sudah sering melakukan pencurian burung kicau. Bahkan pada bulan Ramadhan ini saja, Jayadi mengaku sudah 5 kali mencuri burung. Dalam setiap aksinya, tersangka selalu ditemani Didin, 17, tetangganya, yang kini masih buron. Jayadi mengatakan 2 burung jenis murai dan cucak ijo milik Sofat sudah dijual seharga Rp1,4 juta.
“Burungnya saya jual dan uangnya sudah habis saya pakai buat kebutuhan sehari-hari,” aku Jayadi. (Wahyudin)