SERANG – Dua partai terlambat mengembalikan laporan keuangan
dana kampanye partai pada periode kedua ke KPU, yakni Partai Amanat Nasional
(PAN) dan Gerindra.
Sekretaris DPW PAN Taufik mengatakan bahwa keterlambatan itu
tidak akan ada berpengaruh apa-apa. “Kita kan inginnya laporan lengkap.
Kebetulan saya sedang di jalan terus membereskan laporan supaya lengkap. Jadi
(keterlambatan-red) itu bukan apa-apa,” jelasnya kepada radarbanten.com,
Senin (3/3/2014).
Taufik mengatakan bahwa laporan dari PAN disiapkan serapi mungkin.
“Laporan kan harus rapi. Nggak ada masalah apa-apa,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada edaran KPU Nomor 69 hanya menyebutkan batas
penyerahan laporan dana kampanye pukul 18.00 WIB. Di situ tidak disebutkan
konsekuensinya. “Jadi tidak ada klausul yang menyatakan secara eksplisit
dua partai itu akan didiskualifikasi pada pemilu nanti. Hanya saja kita buat
berita akacaranya. Keputusannya ada di KPU RI,” jelas Ketua Divisi Teknis
Pemilihan KPU Banten Syaeful Bahri kepada wartawan.
Diketahui bahwa PAN menyerahkan pada pukul 18.15 WIB dan
Gerindra menyerahkan pada pukul 18.58 WIB.
Berkas laporan ini akan diverifikasi oleh KPU Banten selama
dua hari yakni 3-4 Maret 2014 dan akan dikembalikan kepada partai untuk
diperbaiki dan diserahkan kembali maksimal tanggal 9 Maret 2014. (Wahyudin)