JAKARTA-Ratu Atut Chosiyah dalam waktu dekat bakal
menanggalkan jabatan gubernurnya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari
ini mengirim surat pemberhentian Atut ke Presiden. Langkah ini diambil
Kemendagri setelah Atut menjalani sidang perdananya, Selasa (6/5/2014).
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan
mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim stafnya untuk mengambil nomor register
di Pengadilan Tipikor, kemarin. Dia juga bilang bahwa Mendagri Gamawan Fauzi
juga telah menandatangani surat usulan penonaktifannya. “Kemendagri segera
mengirimkan surat tersebut ke Presiden agar Kepresnya terbit,” kata
Djohermansyah kepada wartawan di Kemendagri yang dilansir harian Radar Banten.
Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan
Antarlembaga Reydonnyzar Moeloek mengatakan, upaya itu sudah sesuai
Undang-Undang (UU) 32/2004 tentang Pemda serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
6/2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah.
“Nah dengan bukti register perkara itulah Mendagri
dapat mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk yang bersangkutan diberhentikan
sementara,” terang Donny, sapaan Reydonnyzar, saat dijumpai di gedung
Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.
Donny mengungkapkan bahwa selain menetapkan pemberhentian
sementara Atut sebagai gubernur, isi Kepres tersebut nanti juga akan memuat
penetapkan Wakil Gubernur Rano Karno untuk melaksanakan tugas gubernur.
“Tapi belum jadi gubernur definitif karena masih bersifat sementara.
Dengan kata lain Rano masih sebagai wakil gubernur,” ungkap Donny.
Mengenai tugas dan kewenangan Rano nanti, Donny menerangkan
bahwa Presiden di dalam kepresnya nanti akan memberikan kewenangan secara
terbatas kepadanya. Dengan kata lain, Rano belum diperkenankan untuk membuat
kebijakan strategis di wilayahnya, termasuk melakukan mutasi, rotasi, dan
promosi jabatan daerah tanpa persetujuan dari Mendagri. “Intinya sebagai
tugas pelaksana gubernur ya setidak-tidaknya mendekati gubernur. Tetapi belum
gubernur definitif, kayak Plt-lah,” kata Donny berusaha menerangkan.
Lalu kapan Rano akan benar-benar naik ke posisi gubernur
menggantikan Atut? Pria yang dikenal dengan kumisnya tersebut menerangkan bahwa
Rano baru akan menjadi gubernur definitif setelah Atut ditetapkan pengadilan
sebagai terpidana. “Gubernur definitif nanti kalau sudah berkekuatan hukum
tetap, seperti sudah melalui proses banding, kasasi, peninjauan kembali (PK),
baru kemudian dia diberhentikan dengan tetap,” imbuhnya.
Usulan pemberhentian itu dilakukan setelah Atut kemarin
resmi menjadi terdakwa. Dia menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan
keterangan dakwaan. Dia duduk sebagai terdakwa untuk kasus suap sengketa
Pilkada Kabupaten Lebak.
Atut didakwa memberikan uang suap sebesar Rp1 miliar pada
Ketua MK saat itu, Akil Mochtar. “Terdakwa dan Tubagus Chaeri Wardhana
memberikan uang Rp1 miliar melalui Susi Tur Andayani,” ujar Jaksa Edy
Hartoyo di Pengadilan Tipikor.
Pemberian itu dimaksudkan agar Akil selaku hakim MK
mengabulkan permohonan perkara yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Lebak yang diusung Partai Golkar Amir Hamzah dan Kasmin. Pasangan
tersebut didukung oleh Atut dan adiknya, Wawan. Putusan MK akhirnya memang
mengabulkan gugatan Amir.
MK juga membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil
penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati. KPU juga diminta
melakukan pemungutan suara ulang.
Atas dakwaan itu, Atut dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan
Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun
2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal-pasal itu mengancam
Atut dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Atut bisa jadi memang menghabiskan masa tuanya di dalam
tahanan karena sengketa Pilkada Lebak bukan satu-satunya kasus yang
menjeratnya. Dia masih terancam kasus suap sengketa Pilgub Banten, yang
diikutinya bersama Rano Karno.
Perempuan kelahiran 16 Mei 1962 itu juga sedang disangka
melakukan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di provinsi yang dipimpinnya.
Dua perkara itu masih belum naik ke persidangan dan masih dalam pengembangan
KPK.
Usai pembacaan dakwaan, Atut dan kuasa hukumnya memilih
tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). “Saya mengerti isi
dakwaan dan tidak akan mengajukan keberatan,” ujar politisi Partai Golkar
tersebut.
Setelah menjalani persidangan, insiden kecil sempat terjadi.
Mobil tahanan KPK yang membawa Atut dilempari botol air mineral oleh pendemo.
Para pendemo yang mengatasnamakan Front Revolusioner Selamatkan Banten juga
sempat meneriaki Atut. (JPNN)









