SERANG – Usai menusukkan pisau sebanyak lima kali ke tubuh Dewi Permata Sari (16), Eli Suherli (19) membawa kabur motor Yamaha Mio GT putih A 6300 GQ milik korban ke Labuan, Kabupaten Pandeglang, Pandeglang. Di sana, Eli menjual motor kepada seorang pendah yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Serang bernama Solihin seharga Rp1 juta.
“Tersangka menjual motor kepada DPO bernama Solihin. Kita masih melakukan pengejaran atas DPO ini,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudi Hermawan kepada wartawan di Mapolres Serang, Kamis (29/5/2014), saat ekspos kasus pembunuhan Dewi Permata Sari
Yudi mengatakan, pembunuhan ini disertai dengan pencurian dengan kekerasan. “Hasil perkembangan pembunuhan mengarah pada curas, kita sudah ungkap siapa korban. Siapa orang terakhir bersama korban dan pelaku akhirnya dapat kita tangkap pada Selasa (27/5/2014) pukul 23.00 WIB,” ungkapnya.
Sebelumnya, lanjut Yudi, pelaku sempat melakukan pelarian. “Pelaku lari ke Labuan. Sempat muter-muter. Setelah sehari di Labuan, pelaku kempali ke Ciomas dan berniat melarikan diri ke Lampung,” katanya.
Namun demikian, lanjut Yudi, dalam keadaan bingung, pelaku akhirnya membatalkan niatnya ke Lampung dan memilih menjua motor korban kepada DPO. Usai menjual motor, pelaku kembali ke Pabuaran dan berhasil ditangkap.
“Tidak langsung menangkap tersangka. Hanya kami kumpulkan orang-orang yang ditemui korban dan kami periksa sebagai saksi. Namun dari pemeriksaan mengarah ke pelaku. Makanya langsung ditangkap,” imbuh Kasatreskrim Polres Serang AKP Rensa Aktadivia.
Korban mengalami lima tusukan yaitu di bagian dada kiri, bagian perut tiga tusukan, dan satu tusukan di bagian leher. Akibat aksinya, pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP karena membunuh dengan rencana dan diancam 20 tahun penjara.(WAHYUDIN)