SERANG – Polda Banten berhasil membongkar sindikat pencurian hewan kurban jaringan Banten, Tangerang dan Bogor. Tidak tanggung-tanggung tujuh tersangka berhasil diamankan oleh Dit Res Krimum Polda Banten.
Tersangka yang diamankan adalah AD alias P, M alias P, ES, S alias G, H, YB dan E. Ketujuh tersangka rata-rata mencuri kerbau dan sapi dari kandang hewan milik peternak di kawasan Kabupaten Lebak.
Pelaku menjalankan aksinya pada malam hari dengan mencuri hewan dari kandang dan membawanya dalam keadaan hidup. Dengan menggunakan kendaraan truk terbuka pelaku mengangkut hewan curian dan menjual kepada salah satu penadah berinisial E yang merupakan warga Menes, Pandeglang.
Aksi kejahatan ini antara lain terjadi pada 4 Januari 2015 di wilayah Polsek Cileles, 4 Juni terjadi di wilayah Polsek Bojongmanik, 28 Juni serta 14 dan 28 Juli 2015 kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lebak.
Terbongkarnya sindikat pencuri hewan kurban ini bermula dari tertangkapnya seorang penadah inisial E. Dari keterangan E, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap P.
Setelah menangkap satu penadah E dan satu anggota sindikat P, petugas terus mendapatkan anggota sindikat hingga berhasil mengamankan tujuh orang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Himawan Bayu Aji mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak segan-segan melakukan aksi kekerasan kepada pemilik hewan. Salah satu korban, Arjawi, warga Batu Kurut, Maja, Lebak meninggal dunia akibat dihantam benda tumpul pada bagian kepalanya. Sebelum dihantam dengan benda tumpul, pelaku membekap mulut Arjawi dengan menggunakan kain sarung.
“Pelaku menjual dua ekor kerbau curian dengan harga Rp15 juta kepada E,” ujar Himawan.
Akibat aksinya ini, enam orang tersangka dikenai pasal 363 dan 365 tentang pencurian dengan ancaman. Sedangkan untuk penadah dikenai dengan pasal 481 KUH Pidana. (Wahyudin)