slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

Komisi I Minta BPTPM Cabut Izin PT Gooyang

Aas Arbi by Aas Arbi
06-11-2015 19:01:09
in Featured, News, Parlemen, Pemerintahan, Umum
Komisi I Minta BPTPM Cabut Izin PT Gooyang

Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Agus Effendi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Ketua DPRD Kota Serang sudah menutup operasi PT Gooyang Sam Woon, di Kampung Ciwuni Kelurahan Pabuaran Kecamatan Walantaka, Kamis (5/11/2015) kemarin.

Pasca penutupan, kini giliran Komisi I DPRD meminta kepada Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Serang, meminta pencabutan izin perusahaan yang memproduksi briket batu bara tersebut.

Baca Juga :

Bangun Pandeglang, Bupati Dewi: Tak Harus Bergantung Utang Tapi Melalui Ini

Pemda Butuh Rp 1 Triliun Bangun Pandeglang, Pengamat Sarankan Pinjam Duit ke PT SMI

Anggota DPRD Banten Soroti Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Sosialisasikan Perda dan Tanggapi Keluhan Masyarakat

“Tadi kami (Komisi I-red) mengunjungi BPTPM, namun hasilnya memang terjadi pelanggaran. Nah, izin awalnya memang perusahaan tersebut beroperasi membuat briket bahan kayu, setelah berubah bahan bakunya menjadi sludge, izinnya tidak diurus,” ungkap Jumhadi kepada wartawan saat melakukan konferensi pers di Pokja Wartawan Kota Serang, Jum’at (6/11/2015).

Selain itu, kata Jumhadi, terdapat tumpang tindih perusahaan di dalam perusahaan tersebut, yakni adanya PT KMJ yang dalam keterangan hanya menyewa tempat untuk kantor, namun saat dilakukan pengecekan ternyata tempat tersebut dijadikan produksi bahan plastik. “Tadi kami sampaikan kepada BPTPM agar secepatnya mencabut izin usaha PT Gooyang tersebut, karena jelas melanggar aturan,” kata Jumhadi.

Senada dikatakan Jumhadi, Agus Effendi anggota lainnya, mengatakan, adanya pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena perusahaan menggunakan sludge dan itu harus mendapat izin dari pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan BLHD Provinsi Banten. “Yang mereka miliki hanya izin dari BLHD Provinsi sedangkan kementerian tidak ada. Jadi jelas BPTM harus mencabut izin usahanya karena sangat membahayakan masyarakat,” kata Agus. (Fauzan Dardiri)

Tags: DPRD Provinsi BantenPT Gooyang Sam Won
Previous Post

Pemkot Cilegon Usulkan Rp3,11 Juta untuk UMK 2016

Next Post

Diduga Gelapkan Raskin 7.440 Kg, Kades Bojong Menteng Dipolisikan

Related Posts

Bangun Pandeglang, Bupati Dewi: Tak Harus Bergantung Utang Tapi Melalui Ini
Berita Utama

Bangun Pandeglang, Bupati Dewi: Tak Harus Bergantung Utang Tapi Melalui Ini

by Purnama Irawan
Kamis, 17 April 2025 19:31

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengatakan dalam upaya membangun Pandeglang Dewi-Iing akan bekerja keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan...

Read moreDetails

Pemda Butuh Rp 1 Triliun Bangun Pandeglang, Pengamat Sarankan Pinjam Duit ke PT SMI

Anggota DPRD Banten Soroti Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Sosialisasikan Perda dan Tanggapi Keluhan Masyarakat

Kader Prabowo, Rifky Hermiansyah Salurkan PIP untuk Siswa SD di Pandeglang

Tingkatkan Ekonomi Kreatif, Camat Kelapa Dua Tangerang Luncurkan Pojok UMKM

TMD Lippo Karawaci Salurkan 1.000 paket Makan Bergizi Gratis untuk Anak dan Ibu Hamil

Pemkot Serang Mau Tambah SMP Negeri Baru

Reses DPRD Provinsi Banten, Pemkot Soroti Masalah Pelayanan Dasar

Temui Pjs Walikota Tangsel, DPRD Provinsi Banten Soroti Persoalan PPDB

Next Post
Diduga Gelapkan Raskin 7.440 Kg, Kades Bojong Menteng Dipolisikan

Diduga Gelapkan Raskin 7.440 Kg, Kades Bojong Menteng Dipolisikan

Camat dan Lurah Sepakat PT Gooyang Ditutup

Inilah Reaksi BPTPM Serang Saat Diminta Cabut Izin PT Gooyang

Polisi Bekuk 3 Pencuri Mobil di Gerbang Tol Cikupa

Polisi Bekuk 3 Pencuri Mobil di Gerbang Tol Cikupa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Nabil Adila dan Ratu Inayah Jadi Kang Nong Banten 2025, Dapat Beasiswa S2 Full

Nabil Adila dan Ratu Inayah Jadi Kang Nong Banten 2025, Dapat Beasiswa S2 Full

by Yusuf Permana
Minggu, 18 Mei 2025 13:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Nabil Adila dan Ratu Inayah berhasil terpilih menjadi Kang Nong Banten 2025. Mereka terpilih melalui Grand Final Kang...

RS Mata Achmad Wardi Gelar Run For Vision 2025, Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Mata

RS Mata Achmad Wardi Gelar Run For Vision 2025, Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Mata

by Eko Fajar
Minggu, 18 Mei 2025 13:36

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Memperingati milad ke-7, Rumah Sakit Mata Achmad Wardi (RSAW) sukses menyelenggarakan acara lari amal bertajuk "Run For...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak