SERANG – Ketua DPRD Kota Serang sudah menutup operasi PT Gooyang Sam Woon, di Kampung Ciwuni Kelurahan Pabuaran Kecamatan Walantaka, Kamis (5/11/2015) kemarin.
Pasca penutupan, kini giliran Komisi I DPRD meminta kepada Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Serang, meminta pencabutan izin perusahaan yang memproduksi briket batu bara tersebut.
“Tadi kami (Komisi I-red) mengunjungi BPTPM, namun hasilnya memang terjadi pelanggaran. Nah, izin awalnya memang perusahaan tersebut beroperasi membuat briket bahan kayu, setelah berubah bahan bakunya menjadi sludge, izinnya tidak diurus,” ungkap Jumhadi kepada wartawan saat melakukan konferensi pers di Pokja Wartawan Kota Serang, Jum’at (6/11/2015).
Selain itu, kata Jumhadi, terdapat tumpang tindih perusahaan di dalam perusahaan tersebut, yakni adanya PT KMJ yang dalam keterangan hanya menyewa tempat untuk kantor, namun saat dilakukan pengecekan ternyata tempat tersebut dijadikan produksi bahan plastik. “Tadi kami sampaikan kepada BPTPM agar secepatnya mencabut izin usaha PT Gooyang tersebut, karena jelas melanggar aturan,” kata Jumhadi.
Senada dikatakan Jumhadi, Agus Effendi anggota lainnya, mengatakan, adanya pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena perusahaan menggunakan sludge dan itu harus mendapat izin dari pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan BLHD Provinsi Banten. “Yang mereka miliki hanya izin dari BLHD Provinsi sedangkan kementerian tidak ada. Jadi jelas BPTM harus mencabut izin usahanya karena sangat membahayakan masyarakat,” kata Agus. (Fauzan Dardiri)