CILEGON – Rapat pleno pembahasan usulan rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon 2016 antara perwakilan buruh, Dewan Pengupahan Kota (Depeko), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cilegon dengan Pemkot Cilegon di ruang rapat Walikota Cilegon, Jumat (6/11/2015) sore, membuahkan hasil berupa usulan angka Rp3.110.000 sebagai UMK Cilegon tahun depan.
Jumlah itu mengalami peningkatan sekitar 12 persen dari UMK Cilegon 2015 sebesar Rp2,76 juta. Rapat yang rampung pada pukul 17.00 WIB itu, disepakati berdasarkan hasil penghitungan rata-rata usulan pekerja buruh dan pengusaha.
Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Banten, Rudi Sahrudin yang ditemui usai rapat mengaku puas dengan putusan usulan angka tersebut. “(Nilai usulan UMK) Ini kan sudah menjadi putusan dan pertimbangan dari Pemerintah Kota, dengan begitu juga kami menerimanya. Saat ini kita tinggal mengawal dan akan memonitornya saat akan direkomendasikan ke Gubernur,” ujarnya.
Terkait dengan putusan usulan itu, pihaknya membantah bila prosentase angka kenaikan angka UMK tersebut melampaui aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang menetapkan bahwa prosentase kenaikan itu mengacu pada prosentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan total kisaran sekitar 10,2 persen.
“PP itu kan baru, dan tujuan sebenarnya adalah mencegah adanya gejolak yang dilakukan buruh setiap tahunnya. Kita kembali ke UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Itu kan jelas, dan Undang-undang itu belum dihapus,” jelasnya.
Sebaliknya, kesepakatan usulan itu tidak disambut positif oleh kalangan pengusaha. Apindo, menolak untuk membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan adanya rekomendasi usulan angka itu ke Gubernur. “Kita tidak sepakat dengan angka itu karena tidak sesuai dengan usulan yang berlaku (PP 78 tahun 2015-red). Sesuai dengan arahan (Apindo) Pusat UMK itu seharusnya disusun sesuai dengan PP,” kata Ketua Apindo Cilegon, Isa Muhammad.
Lebih lanjut, kata dia, dirinya akan membahas secara internal organisasi terkait dengan adanya usulan angka tersebut. Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Erwin Harahap, mengaku tidak mempersoalkan sikap Apindo.
“Jumlah dari tim Depeko itu kan jelas, nyaris semua menandatangani. Usulan ini sudah kuorum. Sebab, dari 20 anggota tim Depeko, ada enam anggota yang tidak menandatangani, termasuk Apindo yang juga menjadi anggota tim Depeko. Rencananya, hari Senin (9/11/2015) nanti, rekomendasi itu kita layangkan ke Gubernur,” jelasnya. (Devi Krisna)