• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Staf Ahli Jaman Ditahan : Ini di Luar Dugaan!

Aas Arbi by Aas Arbi
Kamis, 12 November 2015 15:03
in Berita Utama, Featured, Hukum, Pemerintahan
0
Net. Walikota Serang, Tb Haerul Jaman

Walikota Serang Tb Haerul Jaman

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Staf ahlinya ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Serang, Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman, mengatakan hal ini di luar dugaan. “Ini (Penahanan Toha Sobirin-red) di luar dugaan kita. Ya tentu diharapkan keluarga bersabar,” kata Jaman kepada wartawan di Pokja Wartawan Kota Serang, Kamis (12/11/2015).

Jaman menjelaskan, pihaknya terus memantau penahanan Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat olahraga tahun 2003 itu. “Kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan belum tentu bersalah. Ketika pun sudah, nanti diputuskan letak kesalahannya di mana,” jelas Jaman.

Lebih lanjut, Jaman mengungkapkan, bahwa dalam proses penahanan ini sepanjang pengetahuannya belum ada keputusan bersalah pada Toha Sobirin. “Walaupun ditahan, ini kan belum ada keputusan bersalah. Memang proses hukum alurnya seperti itu,” papar Jaman.

Diketahui, Toha menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Alat Olahraga tahun 2003 senilai Rp2,1 miliar. Pada proyek itu, Toha menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada dugaan korupsi yang bersangkutan disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Fauzan Dardiri)

Tags: Kota Serangsidang tipikortb haerul jaman
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Didatangi Kiai, DPRD Banten Berencana Menyetop Aktivitas PT Tirta Fresindo Jaya

Next Post

Pengguna Narkoba di Banten Masih Takut Jalani Rehabilitasi?

Next Post
Pengguna Narkoba di Banten Masih Takut Jalani Rehabilitasi?

Pengguna Narkoba di Banten Masih Takut Jalani Rehabilitasi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pendiri Kota Serang Ingatkan Makna Madani Jangan Jadi Sekat Pembangunan

by Nahrul Muhilmi
Senin, 10 Agustus 2026 18:11
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tokoh pendiri Kota Serang, KH Matin Syarkowi, mengingatkan agar istilah Madani yang melekat dalam identitas Kota Serang...

Jelang Seleksi Sekda Cilegon, Dana Sujaksani Mengaku Tidak Ada Persiapan Khusus

by Adam Fadillah
Senin, 10 Agustus 2026 17:25
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Salah satu kandidat Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kota Cilegon, Dana Sujaksani, mengaku tidak melakukan persiapan khusus menjelang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.