SERANG – Staf ahlinya ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Serang, Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman, mengatakan hal ini di luar dugaan. “Ini (Penahanan Toha Sobirin-red) di luar dugaan kita. Ya tentu diharapkan keluarga bersabar,” kata Jaman kepada wartawan di Pokja Wartawan Kota Serang, Kamis (12/11/2015).
Jaman menjelaskan, pihaknya terus memantau penahanan Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat olahraga tahun 2003 itu. “Kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan belum tentu bersalah. Ketika pun sudah, nanti diputuskan letak kesalahannya di mana,” jelas Jaman.
Lebih lanjut, Jaman mengungkapkan, bahwa dalam proses penahanan ini sepanjang pengetahuannya belum ada keputusan bersalah pada Toha Sobirin. “Walaupun ditahan, ini kan belum ada keputusan bersalah. Memang proses hukum alurnya seperti itu,” papar Jaman.
Diketahui, Toha menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Alat Olahraga tahun 2003 senilai Rp2,1 miliar. Pada proyek itu, Toha menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pada dugaan korupsi yang bersangkutan disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Fauzan Dardiri)